Pemprov Sumsel Terapkan Penyaluran Solar untuk Atasi Antrean Panjang

PALEMBANG, SuaraSumselNews – PEMPROV Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan regulasi baru terkait pengisian solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Palembang.

Dan kebijakan ini diterbitkan untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan yang berlangsung beberapa pekan terakhir dan menimbulkan gangguan lalu lintas di sejumlah titik strategis.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, pada 17 November 2025.
Dalam aturan baru ini, Pemprov menetapkan pola pelayanan solar subsidi di 18 SPBU, dengan rincian 4 SPBU tidak menyalurkan solar subsidi, sementara 14 SPBU hanya melayani pengisian pada malam hingga dini hari.

Kebijakan pembatasan waktu ini, menurut Gubernur, disusun berdasarkan hasil uji lapangan serta analisis kebutuhan lalu lintas di Kota Palembang. Herman Deru menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berhubungan dengan pengurangan kuota solar bersubsidi.

“Kuota solar bersubsidi tidak dikurangi. Ini penting untuk ditegakkan, bahkan saya sudah minta tambahan kuota,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk memperbaiki alur distribusi dan meminimalisir dampak sosial. Utamanya kemacetan panjang yang kerap terjadi di ruas-ruas protokol. Salah satu titik yang paling terdampak ialah Jalan Soekarno-Hatta, yang hampir setiap hari dipadati kendaraan antre solar.

Distribusi malam hari dianggap lebih egektif.

Pemprov bersama jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan simulasi dan evaluasi sebelum kebijakan ini diterapkan.

Bahwa hasil analisis menunjukkan bahwa pergeseran waktu pelayanan ke malam hari lebih efektif dalam mengurai antrean yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat.

Gubernur Herman Deru mengatakan bahwa titik-titik pelayanan akan dibuat lebih proporsional sesuai kebutuhan daerah sekitar. “Kita ingin spot layanan lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat. Koordinasi terus dilakukan bersama Dirlantas dan Dishub,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kondisi lalu lintas di beberapa kawasan kini sudah menunjukkan perbaikan signifikan sejak kebijakan ini diuji coba.

Pengurangan antrean panjang di SPBU membuat arus kendaraan di jalan raya lebih lancar, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan siang hari.
Solusi Jangka Pendek, Fondasi Perbaikan Jangka Panjang
Pemprov Sumsel berharap kebijakan regulasi di SPBU ini dapat menjadi solusi cepat untuk meredam dampak antrean solar yang selama ini mengganggu masyarakat.

Meski bersifat jangka pendek, langkah ini dinilai menjadi dasar penting untuk pembenahan sistem distribusi BBM bersubsidi dalam jangka panjang. “Pengaturan ini bukan sekadar memindahkan jam layanan, tetapi bagian dari penataan sistem agar lebih adil, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan efek samping berupa kemacetan,” tambah Deru.

Pemerintah juga membuka ruang evaluasi berkala, termasuk apabila ditemukan masalah baru atau adanya kebutuhan untuk menambah SPBU yang melayani solar bersubsidi. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat fleksibel dan adaptif terhadap dinamika di lapangan.
Ke depan, Pemprov Sumsel menargetkan adanya integrasi sistem data distribusi BBM bersubsidi agar pengawasan semakin ketat, transparan, dan mudah dipantau.
Dengan upaya komprehensif ini, pemerintah optimistis permasalahan antrean panjang solar dapat diselesaikan lebih efektif dan berkelanjutan. (*)