* Pengacara Korban Lapor ke Polres Muba
KELUANG, SuaraSumselNews – SAMPAI akhir pekan kemarin (11/10), mobil pengangkut minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tepatnya di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang yang terbakar masih jadi onggokan. Bahkan belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian setempat.
Dari peritiwa ini satu unit mobil maupun sejumlah usaha perbengkelan warga ikut terbakar. Dan diketahui tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Makanya dari peristiwa ini bahwa membuktikan aktifitas tambang minyak ilegal tetap marak di Kabupsten Musi Banyuasin. Tepatnya daerah Keluang.
Bahkan sebagai pemilik bengkel dan mobilnya ikut terbakar itu diketahui milik Pak Roba. Dia menerangkan bahwa kejadian itu bermula dari munculnya percikan api dari mobil truck bak yang didalamnya terdapat tedmon berisi minyak mentah. Kejadiannya Selasa 5 September 2025 lalu sekitar jam 9. Dan lalapan api saat itu dengan cepat membakar mobil dimaksud.
Ironisnya, saat kejadian tumpahan minyak itu mengalir ke bawah yang jalannya memang menurun sehingga minyak lebih cepat mengalir turun ke bawah, disusul dengan api yang membakar aliran minyak tertumpah dan membakar mobil beserta usaha bengkel milik Pak Roba serta milik masyarakat yang ada di sekitarnya.
Mengetahui mobilnya terbakar, sopir yang ada didalam mobil pengangkut minyak mentah ilegal ini langsung keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri.
Berdasarkan keterangan yang di dapat oleh media ini, pemilik mobil angkutan tersebut di duga milik A anak mantan Kades Keluang.
Menurut warga api padam dengan sendirinya setelah melahap mobil dan usaha warga di sekitaran. Warga menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan, karena sangat membahayakan masyarakat.
Dan aktifitas itu juga mencemari lingkungan. Masyarakat berharap APH sigap dan tanggap atas tragedi tersebut.
Dari kejadian ini tentunya warga sekitar menjadi panik. Saat di konfirmasi melalui kuasa hukum Pak Roba, Febriansyah SH (Ketua DPC KAI Kongres Advokat Indonesia) Musi Banyuasin ini menyayangkan lambatnya tindakan dari APH menindak lanjuti permasalahan ini.
Kata Febri buktinya hingga berita ini diturunkan belum ada evakuasi dari Polsek Keluang atau memeriksa saksi di tempat kejadian.
Bahkan ronsokan mobil yang terbakar masih ada di sana dan tak ada police line. Bahkan di tempat kejadian tersebut, menurut Febriansyah SH ini jelas merupakan suatu perbuatan pidana. Dengan
pasal – pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, mengatur tentang larangan mengangkut minyak dan gas bumi tanpa izin.
Sedangkan pasal 406 ayat 1 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan terbakar atau ledakan yang membahayakan umum. Dan pasal 187 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena melakukan perbuatan yang membahayakan umum seperti kebakaran atau ledakan.Pasal 360. KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kelalaiannya yang menyebabkan kerusakan atau kerugian pada harta benda orang lain.
Sedangkan pasal 55 KUHP mengatur tentang pertanggung jawaban pidana bagi orang yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana.
Kuasa hukum Pak Roba ini akan menindak lanjuti kasus ini dengan atau akan membuat LAPORAN POLISI pada Senin tanggal 13 Oktober 2025 di Polres Musi Banyuasin. (feb)




