Target Polisi Dua Pengedar Narkoba Sekayu Ditangkap

SEKAYU, SuaraSumselNews | LAGI, Satresnarkoba Polres Muba menangkap dua pengedar narkoba didua lokasi berbeda.

Para pelaku berinisial HS (47) dan AB (47). Kedua nya ditangkap didua lokasi yang berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH SIK, MH mengatakan, personilnya sudah lama mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kedua lokasi tersebut.

“Iya, kita sudah lama mencurigai didua lokasi tersebut adanya peredaran narkoba. Saat itu anggota kita terus lakukan penyelidikan,” ujar Kasat dalam keterangannya, Sabtu, (17/5).

Dari penjelasan Kasat, bahwa personilnya pada Kamis, (15/5) sekitar pukul 10.40 WIB penangkapan terhadap HS di Desa Lumpatan Kec. Sekayu tepatnya dirumah pelaku dan saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.

Lalu, siangnya sekitar pukul 14.30 WIB Satresnarkoba melakukan penangkapan kembali terhadap AB warga Soak Baru didepan salah satu hotel di Kec. Sekayu dari hasil penggeledahan didapatlah barang bukti berupa 8 (delapan ) butir exstacy jenis tablet berbentuk Smurf warna kuning dengan berat bruto 3,31 gram (tiga koma tiga satu gram).

“Alhamdulillah. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut”terangnya Kasat lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1). (ro/**)