Indentitas Pelakunya Belum Diketahui
BANYUASIN, SuaraSumselNews | TINDAK pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang dilakukkan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya terjadi di Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin,Rabu (12/10).
Kejadian sekitar jam 08.00 pagi korban yang merupakan suami istri yang bernama Sunardi Binti Bin Singo Pawiro dan Sri Sunarti Binti Jamin.
Kronologi kejadian pelaku curas masuk melalui pintu belakang dari rumah sebelah dan pintu rumah utama milik korban. Kemudian pelaku mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban diikat kebelakang dengan menggunakan tali karet ban dalam.
Setelah itu pelaku mengacak acak isi rumah korban intuk mencari benda berharga milik korban.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’iĀ S.IKM,Si melalui Kasat Reskrim AKP Harry Dinar S,IK menjelaskan memang adanya kejadian tersebut
dan pada saat di temukan kedua korban sudah meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) di ruangan terpisah.
Korban bernama Sunardi Bin Singo Pawiro dengan menderita luka robek di bagian kuping sebelah kiri, luka robek di dagu dan luka memar di bagian mata. Sedangkan Sri Narti Binti Jamin yang merupakan istri menderita luka robek pada kepala bagian belakang dan luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher,” jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian materi yakni 1 kalung emas 2 suku, Cincin emas 3 buah masing masing 1/2 suku, Rokok dengan nilai sebesar 25 juta, 3 unit hanphone, anting antingĀ korban 1/4 gram dn uang Tunai sebesar 232.930.000 jadi kerugian di perkirakan seluruh nya 383.930.000.
Untuk saat ini pelaku belum di ketahui identitasnya, masih dalam lidik. Barang bukti sudah kita kumpulkan, “Tim akan melakukan penyelidikan” olah TKP yang merupakan gabungan anggota Polsek Pulau Rimau dan di back up Satreskrim Polres Banyuasin beserta tim sidik jari.(*)
Laporan : temi jen husni




