PALEMBANG, SuaraSumselNews | Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Diketahui, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Kini Alex Noerdin dan Mudai Madang juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Hal ini diketahui berdasarkan rilis Kejagung RI yang dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman ketika dikonfirmasi.
“Benar bahwa AN dan MM yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu (22/9).
Selain itu, Laonma Pasindak Lumban Tobing, mantan Kepala BPKAD Sumsel yang kini masih menjalani penahanan atas kasus korupsi dana hibah Provinsi Sumsel 2013 juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Intinya dalam pengajuan dana hibah dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan masjid sriwijaya tidak sesuai prosedur,” ujarnya.(tr)




