PALEMBANG, SuaraSumselNews | Memasuki area pabrik PT Pusri Palembang, mulai dari gerbang masuk, setiap orang yang melintas harus mematuhi protokol kesehatan sesuai standar operasional di area PT Pusri dengan memakai masker, dan cek suhu tubuh.
Setiap karyawan PT Pusri wajib diperiksa sesuai aturan penerapan protokol kesehatan. Seandainya suhu tubuh mereka normal, maka akan diperbolehkan masuk dan apabila tidak normal maka petugas akan menyuruh pegawai tersebut pulang dan isolasi mandiri.
Tidak sampai disitu saja, usai memasuki area PT Pusri dan menuju Gedung utama perkantoran, karyawan kembali dilakukan pengecekan temperatur suhu tubuh, memakai masker dan hand sanitizer.
”Kita mengikuti sesuai aturan standar prosedur operasional dalam penerapan protokol kesehatan sekaligus mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan PT Pusri Palembang,” jelas Direktur Utama PT Kopsri, Erwin, Rabu (4/11/2020).
Sementara, 240 personil satpam PT Kopsri itu dilengkapi dengan perlengkapan alat perlindungan diri (APD), masker, alat pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer.
Secara berkala, semua karyawan PT Kopsri selama pandemi Covid-19 itu diwajibkan melakukan pengecekan seperti rafid test dan swab.
“Apabila terindikasi covid maka akan ditindaklanjuti dengan swab test. Seandainya masih terindikasi positif harus di isolasi selama 14 hari secara mandiri,” ungkap Erwin
”Selama mereka dalam masa kerja di PT Kopsri. Karyawan di isolasi mandiri di support dengan kelengkapan Kesehatan dan diberikan suplemen vitamin,” tuturnya. (as)




