Oleh Tim Unit II Satnarkoba Polres Banyuasin
BANYUASIN, SuaraSumselNews | KEPOLISIAN Resort (Polres) Banyuasin melalui Unit II Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang pengedaran narkotika jenis sabu di daerah Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa (Banyuasin).
Dan akhirnya Satuan Unit II Satnarkoba menangkap tersangka bernama Muhammad Tang Bin Mase alm (45), warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar Sik, mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada dilokasi kejadian, bersamaan barang bukti yang diamankan Tim Unit II Satnarkoba pelaku berhasil ditangkap.
“Ketika tim kita melakukan penangkapan didapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 305,65 gram. Yang terbagi menjadi tiga bungkus, satu unit sepeda motor Vario dan satu unit Hp Nokia warna biru,”ujarnya kapolres Kamis (8/10).
Kasatres Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi A Darma, menjelaskan setelah dilakukannya penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan dari laporan masyarakat.
“Saat dilakukan penangkapan dilokasi kejadian, tersangka sempat lari dan membuang satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat barang bukti tiga paketan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)
laporan ; temi jen husni






TG中文版网站是您了解这款流行消息应用的中心。从基本功能到高级特性,一应俱全。探索其开放性、安全性和无限可能。