Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Mata RSMH Palembang

PALEMBANG. SuaraSumselNews -bKementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata di RSMH Palembang. Hal itu merupakan buntut dari dugaan bullying terhadap mahasiswa junior oleh oknum senior, yang beredar luas di ruang publik.

“Sudah saya hentikan sementara kegiatan residensinya di RSMH,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, dr Azhar Jaya SH SKM MARS. Dia menyebut pelanggaran yang teridentifikasi adalah adanya praktik pungutan liar (pungli) di luar biaya pendidikan resmi, bukan bullying.
Sebagaimana yang viral, mahasiswa junior PPDS mata tersebut mengalami tekanan berat. Bahkan, disebut-sebut sempat melakukan percobaan bunuh diri. Oknum senior diduga meminta untuk dibiayai berbagai keperluan pribadi dan gaya hidup mewahnya.

Permintaan yang awam terjadi antara lain diminta membayari uang semesteran, biaya clubbing, party senior, sewa lapangan padel, pembelian alat olahraga, tiket pesawat, tiket konser, pembelian produk skincare, makan dan minum senior, sewa kos senior, acara perpisahan senior, biaya seminar dan penelitian, serta lainnya.

“Iya memang terbukti ada pengeluaran yang di luar seharusnya,” tambah Azhar Jaya. Penghentian sementara PPDS mata di RSMH Palembang ini menunjukkan keseriusan Kemenkes RI dalam memberantas praktik-praktik yang merusak integritas dan marwah dunia pendidikan kedokteran.

“Soal berapa lama (ditutup sementara), ini tergantung dari rencana aksi dan implementasinya di lapangan. Ada serangkaian kegiatan yang harus mereka laksanakan seperti di Undip dan Unsrat. Semua fakultas kami perlakukan sama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokoler Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Nurly Meilinda SIKom MIKom, mengakui Rektor Unsri telah menerima tembusan surat dari Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan kepada Direktur Utama RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang, yakni perihal kegiatan Residensi Ilmu Kesehatan Mata di RSMH Palembang.

“Pada materi muatannya menginstruksikan untuk menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP dr Mohammad Hoesin Palembang,” ujarnya.

Lalu pada diktum keempat surat itu disebutkan bahwa residensi atau PPDS Ilmu Kesehatan Mata dapat diselenggarakan kembali apabila telah terjadi penghentian seluruh kegiatan yang terkait perundungan yang dilaporkan pada pimpinan masing-masing, serta diberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat,” tambah Nurly, Selasa (13/1).

Lanjut dia, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai langkah korektif dan pengendalian mutu. Penyelenggaraan kembali PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata dapat dilaksanakan setelah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perundungan dihentikan, serta diberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing pimpinan institusi.

Menindaklanjuti hal ini, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Rektorat melakukan investigasi. “Mendapati bahwa sebagian praktik yang terjadi merupakan mekanisme informal,” urainya.

Lalu dijalankan sebagai kesepakatan internal di lingkungan residen dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk perundungan. Namun, dalam dinamika relasi pendidikan tetap berpotensi menimbulkan tekanan dan persepsi ketidaknyamanan bagi sebagian peserta didik, sehingga perlu dilakukan penertiban dan penghentian secara institusional.

“Agar tidak berkembang menjadi budaya yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola pendidikan yang sehat,” imbuh Nurly.

Oleh karena itu, Dekan FK Unsri telah memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku perundungan yang terlibat dalam kasus ini. “Juga telah membuat surat edaran terkait larangan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perundungan dan sejenisnya di FK Unsri,” tegasnya.

Sebagai langkah penguatan dan pencegahan ke depan, FK Unsri bersama RSMH Palembang telah mengembangkan langkah-langkah preventif dan sistemik. Mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior.
Di dalamnya memuat klausul sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) jika terbukti melakukan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial. Lalu membentuk Badan Anti-Perundungan tingkat Fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat.

Kemudian melakukan audit finansial berkala oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) secara mendadak guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selanjutnya, mengatur ulang jadwal jaga yang sesuai dengan standar keselamatan pasien dan kesehatan mental mahasiswa, hingga menghilangkan tradisi yang bersifat non-akademik bagi seluruh mahasiswa.

“Unsri telah membuat rencana aksi untuk disepakati bersama pihak RSUP dr Mohammad Hoesin dan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Dikti guna membahas tindak lanjut status program studi di masa mendatang,” paparnya.

Nurly mengklaim Unsri berkomitmen memastikan setiap langkah perbaikan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai aturan, serta mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim akademik yang sehat, menjunjung tinggi etika profesi, serta memberikan ruang bagi institusi untuk menyelesaikan proses ini secara bertanggung jawab.

Di bagian lain, kasus dugaan bullying dan pemerasan oleh senior di PPDS mata tersebut telah dilaporkan korban ke Polda Sumsel pada 29 Desember 2025. Kini kasus yang menjadi perhatian publik itu tengah ditangani Reserse Polda Sumsel.

Terpisah, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSMH Palembang, Wijaya PhD PIA, mengklarifikasi bahwa istilah yang tepat bukan penutupan PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSMH Palembang, melainkan penghentian sementara stase residensi mata di PPDS.

Katanya, kegiatan akademik di PPDS mata dihentikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada RSMH Palembang dan FK Unsri, khususnya bagian mata, memperbaiki sistem pembelajaran di PPDS mata.

Mengenai berapa lama penghentian sementara kegiatan PPDS mata, Wijaya menyampaikan hingga waktu yang belum ditentukan. “Namun kami sudah menyusun langkah-langkah rencana aksi bersama Fakultas Kedokteran untuk melakukan perbaikan,” sambungnya.

Setelah dilakukan perbaikan sistem pembelajaran di PPDS mata, RSMH Palembang dan FK Unsri akan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan RI untuk dievaluasi. Jika hasil evaluasi dinilai cukup, artinya RSMH dan FK Unsri telah benar-benar melakukan perbaikan sistem, maka pembelajaran di PPDS mata bisa dibuka kembali.
Ada langkah-langkah yang akan diambil.

Pertama, mengoptimalkan peran dan fungsi tim pencegahan dan penanganan perundungan yang dibentuk oleh RSMH Palembang dan FK Unsri.

Kedua, tim akan melakukan sosialisasi berkala tentang larangan perilaku perundungan. Ketiga, tim akan melakukan penindakan tegas kepada pelaku serta melindungi pelapor. Keempat, tim akan memberikan dukungan psikososial kepada korban perundungan.

“Jadi kami akan melakukan dukungan psikososial kepada para mahasiswa kedokteran mata yang sedang melanjutkan studi di PPDS mata, untuk meningkatkan resiliensi dan kohesi antarsesama PPDS,” ungkapnya.

Kelima, tim akan menekankan kembali sistem pelaporan khusus yang dapat diakses secara aman oleh mahasiswa PPDS.

“Apabila mereka mengetahui atau menjadi korban perundungan, dapat melaporkan melalui sistem tersebut,” harapnya.

Wijaya menyebut, terkait kasus perundungan yang terjadi di PPDS mata saat ini, pelaku telah diberikan sanksi. Karena status mereka sebagai peserta didik, kewenangan penindakan berada di FK Unsri.

“Kami sebagai wahana pendidikan ikut membantu mengawasi dan melakukan pemeriksaan, namun tetap kami komunikasikan ke FK Unsri untuk penindakan atau pendalaman kasus,” terangnya.

Soal sanksi menjadi kewenangan FK, dan untuk kasus ini FK Unsri telah memberikan sanksi kepada para pelaku. “Agar tidak keliru, sanksi apa saja yang telah diberikan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak FK,” imbaunya.

Dia menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FK Unsri terkait hasil perbaikan sistem pembelajaran di PPDS mata dan melakukan evaluasi berkelanjutan.
“Kami akan memastikan seluruh langkah telah dilaksanakan secara komprehensif dan diterima Kemenkes. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, PPDS mata di RSMH Palembang dapat dibuka kembali,” urainya. (*)