Pemprov Sumsel Larang Jalan Umum Digunakan Angkutan Batu Bara

Diberlakukan Sejak 1 Januari 2026

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews -Gubernur Sumsel Herman Deru adakan konferensi pers usai rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan, awal pekan kemarin.

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum, menyebabkan kemacetan dan pencemaran udara, namun pembangunan jalan khusus sedang berlangsung.

“Jadi clear ya, jalan umum di Sumsel ini mulai 1 Januari 2026 tidak lagi dilalui [angkutan] batu bara,” ujarnya. Deru menjelaskan, saat ini terdapat 60 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan produksi di Sumsel.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan masih menggunakan ruas jalan umum dengan beragam kategori, mulai dari lintasan panjang (long segment) hingga sekadar titik persilangan (crossing). Dari 22 perusahaan tersebut, lebih dari 50% menjadi penyebab kemacetan di wilayah Kota Lahat–Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat.

“Kurang lebih 11 pemegang IUP yang melintas di wilayah dengan ISPU tinggi itu menyebabkan pencemaran udara dan kemacetan,” kata Deru.

Surati Gubernur Sumsel, Pengusaha Batu Bara Desak Penerapan Bertahap Pembatasan Penggunaan Jalan Umum APBI Ingatkan Pemangkasan Produksi Batu Bara Harus Terukur dan Berbasis Pasar Sektor Batu Bara Kaltim Melambat, APBI Soroti Biaya Produksi dan Ketidakpastian Regulasi Namun, dia menyebutkan ada investor yang membangun jalan khusus (hauling road) di wilayah tersebut dan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan pada 20 Januari 2026.

Dengan demikian, jalan khusus bagi 11 pemegang IUP itu nantinya akan terkoneksi dengan jalan hauling milik PT Servo Lintas Raya (SLR). Sambil menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus, Deru memastikan seluruh perusahaan yang sebelumnya menggunakan jalan umum tetap dapat beroperasi.

Namun, hasil produksi hanya diperbolehkan diangkut hingga lokasi penyimpanan atau penumpukan (stockpile). “Jadi untuk wilayah Lahat, sambil menunggu sampai 20 Januari 2026, kegiatan penambangan tetap berjalan, tetapi hasilnya ditumpuk di stockpile sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.

Sementara itu, perusahaan pemegang IUP di wilayah lain seperti Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Banyuasin juga memiliki kondisi serupa. Sebagian masih menggunakan jalan umum, sedangkan yang lainnya telah mulai membangun jalan khusus, namun belum selesai. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh perusahaan yang sedang membangun jalan khusus.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan progres pembangunan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. “Sampai dengan 1 Februari kita akan cross-check semua, ini benar ada atau nggak? Bahwa benar mereka membangun, kendalanya di mana, kalau ada kendala kita akan bantu.

Tapi kalau ternyata progresnya tidak sesuai penilaian atau sesuai penilaian, ini yang akan menentukan mereka [perusahaan] ditolerir atau ditutup,” ungkapnya. (*)