PALEMBANG, SuaraSumselNews – Seorang kurir paket menjadi korban penganiayaan saat melakukan pengantaran sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut dialami Ardi Mardiansah ketika mengantar paket ke Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (28/11) sekitar pukul 14.38 WIB.
Ardi menjelaskan, paket yang diantarkannya merupakan barang dengan sistem COD non-check sehingga tidak diperbolehkan dibuka sebelum pembayaran dilakukan.
“Paketnya ini COD non-check, tidak boleh dibuka sebelum dibayar. Harga barangnya Rp 90 ribu,” kata Ardi kepada awak media, Sabtu (27/12/2025).
Namun, konsumen berinisial MT bersikeras ingin membuka paket sebelum melakukan pembayaran. Ardi pun menyarankan agar konsumen melakukan pengembalian barang (return) jika tidak berkenan.
Situasi justru memanas. Pelaku disebut merespons dengan emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pas saya jelaskan dan suruh return, dia marah sambil berkata kata kubayar na, terus dia pukul saya,” ujar korban.
Akibat kejadian tersebut, Ardi mengaku mengalami pemukulan dan merasa terancam sehingga memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Saya melapor ke polisi karena mendapatkan penganiayaan oleh konsumen saat mengantarkan paket barang,” kata Ardi.
Namun demikian, Ardi menyayangkan penanganan laporannya yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan selama satu bulan.
“Namun sangat di sayangkan, laporan saya sepertinya jalan ditempat atau belum ada tindak lanjut dari pihak yang berwajib. Karena laporan ini telah berjalan selama 1 bulan, dari tanggal 28 November dan sekarang sudah memasuki tanggal 28 Desember. Besar harapan semoga pihak yang berwajib bisa memproses laporan saya dengan cepat,” tambah Ardi.
Sementara itu, salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut, Bripda Heldio Triando, memastikan bahwa laporan korban telah ditindaklanjuti.
“Ya, sudah di tindak lanjuti. Untuk saksi saksi dan terlapor sudah di periksa, sedangkan hasil visum sudah dikirim,” jelas Heldio kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/12/2025) pukul 10.31 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah maraknya pengantaran paket berbasis COD dan diharapkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Awi)




