ASN Bekerja dari Rumah Libur Nataru, Gubernur Lihat Kebutuhan

PALEMBANG, SuaraSumselNews — KINI Pemerintah Pusat resmi menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan tugas kedinasan secara adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Namun, untuk di lingkungan Pemprov Sumsel kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan. Seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM yang menilai penerapan WFA bagi ASN ini melihat kebutuhannya terlebih dahulu, dan tidak harus dilakukan semua.

“Kalau pelayanan harus langsung tidak dapat WFA, kita lihat dulu institusi/OPD mana yang bisa dilakukan WFA,” sebut Deru di sela-sela menghadiri acara open house Hari Raya Natal di kediaman Uskup Agung Palembang, kemarin (25/12).

Menurut Deru, dengan ketentuan dan syarat utama WFA itu sendiri, yang mana WFA hanya berlaku untuk unit kerja yang tugasnya dapat dilakukan secara daring.
Di antaranya perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis, sementara untuk layanan publik esensial dan sektor kritis seperti kesehatan (RSUD/Puskesmas), keamanan (Satpol PP/Damkar), dan perhubungan tetap diwajibkan 100 persen WFO.

“Tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi akhir tahun, mengurai kepadatan mobilitas masyarakat pasca-libur Natal serta menjaga keseimbangan produktivitas pemerintahan,” bebernya.

Sementara itu, keputusan final mengenai persentase pegawai yang diperbolehkan WFA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat maupun daerah. (*)