Hewan Berkeliaran di Jalan, Pemkab Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran

INDRALAYA, SuaraSumselNews — MEMANG masih banyak hewan ternak ganggu ketertiban umum, toh membuat Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan hewan berkaki empat yang berkeliaran dijalan raya.
“Dampaknya, terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sudah banyak kasus kecelakaan akibat hewan kaki empat keliaran di tempat bukan semestinya,” jelas Kasatpol PP Ogan Ilir, Kapidin, Sabtu (6/12).
Terkait hal itu Pemkab Ogan Ilir melalui surat edaran yang dikeluarkan, ada beberapa poin yang tercantum, diantaranya :
1. Imbauan Kepada Pemilik Ternak Kaki Empat
a. Setiap pemilik hewan ternak harus mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan dan sarana umum, keselamatan umum, tanaman dan perkarangan masyarakat.
b. Hewan ternak berkaki empat harus disediakan lahan penggembalaan milik sendiri atau milik orang lain yang telah memperoleh izin.
c. Setiap peternak atau pemilik hewan ternak berkaki empat melakukan kegiatan pengembalaan wajib dijaga sehingga tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.
2. Larangan Terhadap Pemilik Ternak Kaki Empat
a. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijaun, reboisasi dan pembibitan baik untuk dikelolah oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.
b. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga dan tempat lain yang dikelola dan dipelihara secara rutin.
c. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak sehingga berkeliaran di jalan raya dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan atau kelancaran pengguna jalan.
“Terhadap pengrusakan oleh hewan ternak yang merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dan pihak peternak atau pemilik ternak berkewajiban mengganti rugi atas kerusakan tersebut,” jelas Kapidin.
Dilanjutkannya, surat edaran ini dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang standar operasional prosedur dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.
Serta Pasal 60, 61 dan 62 Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kami juga minta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan ini kepada semua pemilik hewan ternak berkaki empat yang berada di wilayah masing-masing di Ogan Ilir,” harap Kapidin. (*)