Mantan Kadis Perkimtan Palembang Ditahan Kejari, Dugaan Kasus 99 Proyek Fiktif

PALEMBANG, SuaraSumselNews — SEJAK setahun terakhir ada isu kasus dugaan korupsi di di Pemkot Palembang. Toh sekarang mulai terkuak. Ya, satu per satu kejanggalan dalam proyek rutin Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang akhirnya terbongkar.

Kenapa? Setelah hampir setahun menyisir laporan kegiatan, pemeriksaan fisik, hingga memanggil ratusan saksi dari ketua RT, lurah, hingga pemilik toko bangunan, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka yang dianggap menjadi aktor utama dalam dugaan korupsi proyek bahan bangunan tahun anggaran 2024 senilai Rp 1,6 miliar.

Tersangka tersebut adalah Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, serta DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, pihak penyedia yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini bukan proses sebentar. Total 139 saksi diperiksa untuk memastikan setiap data dan laporan lapangan benar-benar valid.

“Dari hasil pengecekan fisik bersama ahli konstruksi dan pihak dinas, ditemukan bahwa dari 131 kegiatan, hanya 37 yang benar-benar dilakukan. Sisanya, 99 kegiatan ternyata fiktif,” tegas Ali.

Lebih jauh, penyidik mendapati CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan material sesuai kontrak. Bahkan, aliran dana mengarah pada Agus Rizal selaku Pengguna Anggaran dan DT sebagai penyedia—menambah kuat dugaan adanya rekayasa proyek yang telah disiapkan sejak awal.

Ahli penghitungan kerugian negara mencatat, total kerugian yang timbul mencapai Rp 1.686.574.440.
Atas dasar itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP karena dianggap bersekongkol dalam penyalahgunaan anggaran negara.

“Keduanya langsung ditahan sejak Jumat (5/12), di Rutan Pakjo Palembang untuk masa penahanan awal 20 hari, dan penyidik memastikan proses pemberkasan akan dikebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” uraunya. (*)