Pemprov Sumsel Pastikan Distribusi Tetap Lancar
PALEMBANG. SuaraSumselNews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menyebutkan aturan baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi atau biosolar di sejumlah SPBU dalam kota Palembang, efektif mengurai kemacetan lalu lintas.Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Palembang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Gubernur Sumsel yang menghasilkan surat edaran terkait pengaturan distribusi biosolar di wilayah perkotaan.
Bahwa sebelum aturan itu diterapkan, sejumlah SPBU yang melayani biosolar kerap menimbulkan kemacetan parah akibat antrean kendaraan, terutama truk dan angkutan barang yang menumpuk hingga ke badan jalan.
“Tidak seperti sebelum surat edaran atau hasil rapat kemarin yang ada dampak kemacetan di SPBU yang antre biosolar,” katanya.
Maesa memastikan Pemprov Sumsel bersama Ditlantas Polda Sumsel akan terus memantau sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Jika ditemukan kendala di lapangan, penyesuaian akan segera dilakukan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan aturan baru mengenai pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengurai antrean yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Surat Edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, mengatur bahwa empat SPBU dihentikan dalam penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya dapat menyalurkan pada rentang waktu pukul 22.00–04.00 WIB.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meluruskan persepsi publik terkait aturan baru pengisian biosolar di Kota Palembang karena adanya keluhan dari para sopir yang harus menunggu hingga larut malam.
Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, mengatakan pengisian biosolar pada siang hari tidak dihapus, melainkan dipindahkan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di pinggir kota untuk mengurai kemacetan di pusat kota.
Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi keluhan sejumlah sopir truk yang menganggap kebijakan baru membuat mereka harus menunggu hingga larut malam untuk mengisi biosolar di SPBU dalam kota.
“Siang hari bukan ditiadakan. Ada, tapi dipindahkan ke pinggir kota. Untuk dalam kota, pengisian solar dilakukan malam hari. Ini agar traffic (lalu lintas) tidak terganggu,” katanya.
Ia menjelaskan penataan ulang titik layanan biosolar bukan keputusan sepihak Pemerintah Provinsi Sumsel, melainkan hasil uji lapangan yang dilakukan tim gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Pusat kota clear, dan beberapa ruas sudah clear. Meski belum sempurna, spot pelayanan solar subsidi itu akan dibuat seproporsional mungkin. Ini hasil uji kebutuhan oleh Ditlantas dan Dishub,” jelasnya.
Menurutnya, pemindahan layanan siang hari dilakukan karena biosolar banyak digunakan kendaraan besar seperti truk dan angkutan niaga. Kondisi itu kerap menimbulkan antrean panjang di SPBU dalam kota dan menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas.
“Solar subsidi itu tempat pelayanannya untuk mobil umum dan truk ukuran besar, jadi diarahkan ke ruas pinggir kota Palembang. Lalu lintas sudah jauh lebih clear,” ujarnya.
Ditlantas dan Dishub menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai waktu paling ideal untuk pengisian biosolar dalam kota, karena volume lalu lintas jauh menurun.
“Kalau jam 22.00 WIB ke atas, traffic pengguna jalan berkurang dan mereka tetap bisa menikmati solar subsidi,” ucapnya.
Deru juga memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota solar di Sumsel.
Bahkan Pemprov telah mengajukan permintaan penambahan alokasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Kuota solar tidak dikurangi. Saya minta dua kali lipat yakni 1,2 juta, dari realisasi kurang lebih 600 kiloliter per tahun. Tapi mereka tetap mempertimbangkan proporsi,” kata dia.
Terpisah, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis biosolar.
“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis biosolar,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi, dalam keterangannya di Bandar Lampung.
Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis biosolar dan pertalite selama 30 hari.
Rusminto menyebutkan, Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar aturan.
Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Kami berkomitmen dalam menyalurkan bahan bakar minyak secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat berjalan dengan baik,” katanya lagi.
Ia menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Pertamina memastikan BBM tetap dapat diperoleh di SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU tersebut.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan optimal.
Pertamina mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyatakan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar untuk Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berada dalam kondisi aman dan mencukupi.
“Apabila terdapat lembaga penyalur yang mengalami kekosongan, hal tersebut disebabkan oleh penyesuaian kuota karena lembaga tersebut telah menyalurkan BBM melebihi batas yang telah ditetapkan,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi dari Surabaya, Jawa Timur.
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan ditemukan antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di sejumlah SPBU di Kota Kupang dan juga beberapa SPBU di Pulau Timor.
Ahad menjelaskan penyesuaian yang dilakukan oleh lembaga penyalur, untuk memastikan BBM subsidi tetap tersedia dan dapat dinikmati masyarakat hingga akhir Desember 2025.
Ahad menjelaskan untuk seluruh Pulau Timor kebutuhan BBM disuplai melalui dua Fuel Terminal (FT), yakni Fuel Terminal Tenau dan Fuel Terminal Atapupu.
Kedua FT itu cakupan wilayah distribusi meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Lebih lanjut, Ahad menjelaskan bahwa penyaluran BBM ke setiap SPBU dilakukan berdasarkan kuota resmi yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini Pertamina Patra Niaga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah dan BPH Migas terkait penambahan kuota Biosolar.
Hingga Oktober 2025, realisasi penyaluran BBM subsidi biosolar di Pulau Timor tercatat mencapai 45 ribu kiloliter (kl) atau sekitar 83 persen dari total kuota tahun 2025.
“Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa stok BBM subsidi di wilayah Pulau Timor, khususnya Biosolar, berada pada tingkat yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar dia lagi.
Pertamina juga memperketat pengawasan, agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran kepada konsumen yang berhak serta meminimalkan potensi penyelewengan oleh pihak yang tidak berwenang.
Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap proses distribusi dapat berjalan lancar dan kondisi di lapangan segera kembali normal.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyatakan cuaca buruk yang terjadi di perairan Indonesia khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi penyebab distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah SPBU di Ende terhambat.
“Meskipun demikian kami pastikan suplai BBM ke Ende tetap terpenuhi,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi dihubungi di Kupang, NTT.
Dia mengatakan hal ini menanggapi gangguan distribusi BBM ke sejumlah SPBU pada Senin (17/11) yang berujung pada antrean kendaraan yang mengular di beberapa SPBU di Kabupaten Ende, NTT.
Ahad mengatakan, pihaknya sudah melakukan alih suplai dari terminal terdekat dan penyaluran skala prioritas agar tidak ada kelangkaan BBM di daerah tersebut.
“Keterlambatan pasokan ini terjadi murni karena faktor cuaca yang menghambat pergerakan kapal ke Ende. Untuk menjaga ketersediaan
BBM bagi masyarakat, kami langsung melakukan alih suplai dari Fuel Terminal Maumere,” ujar Ahad.
Sebagai langkah mitigasi, Pertamina Patra Niaga menyalurkan total 128 kl Pertalite pada periode gangguan, terdiri atas 80 kl dari stok Fuel Terminal Ende dan 48 kl melalui alih suplai dari Fuel Terminal Maumere.
Penyaluran dilakukan dengan skala prioritas untuk memastikan layanan SPBU tidak berhenti.
Ahad mengatakan kapal pengangkut BBM dijadwalkan sandar pada Kamis (20/11) di Fuel Terminal Ende dengan membawa tambahan 500 kl Pertalite dan 250 kl Biosolar.
Dengan tambahan suplai ini, distribusi BBM di wilayah Ende diharapkan kembali normal.
“Kami pastikan stok BBM berada pada tingkat aman sambil menunggu kedatangan kapal. Upaya mitigasi ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terputus meskipun kondisi cuaca tidak mendukung,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga juga memperketat pengawasan distribusi untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan kepada konsumen yang berhak dan mencegah potensi penyimpangan di lapangan.
Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan aparat dan pemerintah daerah.
Selain itu, Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan melaporkan temuan atau keluhan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Contact Center 135.
Kami berkomitmen menjaga kelancaran distribusi energi hingga ke daerah-daerah yang terdampak cuaca ekstrem sekalipun. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti,” tutup Ahad. (*)




