BANYUASIN, SuaraSumselNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.545.583.217,86.
“Kami berhasil selamatkan uang negara Rp 2.545.583.217,86,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, saat press release.
Pemulihan Keuangan Negara Berdasarkan Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (3/7).
Uang itu sendiri berasal dari empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyuasin masing-masing dari Dinas PUPR sebesar Rp 2.207.899.194,57, Disdikbud Rp 28.785.700,00, Dinas Perpustakaan Kearsipan Daerah Rp58.122.000 dan terakhir BPKAD Rp27.673.191,39. “Jadi dari total Rp4,2 miliar, baru kita tagih Rp2,5 miliar,” bebernya.
Pelaksanaan giat penagihan ini sendiri dimulai pada April hingga Juni, dan akan terus dilanjutkan sehingga sisa uang yang belum ditagihkan terkumpul. “Satu hingga 2 minggu ini selesai secara persuasif,” ungkapnya.
Diakuinya di Banyuasin terdapat tiga penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian dan terakhir inspektorat. Tentunya dengan adanya APH itu, Raymond ingin pelaksanaan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara bersama-sama.”Saya ingin indahnya berbagi di dalam penegakan hukum,” terangnya didampingi Kasi Datun Rizky, Kasi Intel Jefri dan Kasi Pidsus Giovani.
Nantinya uang yang sudah ditagih dari beberapa instansi itu yaitu Dinas Pendidikan Kebudayaan, PUPR, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BPKAD akan diserahkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel.
Inspektorat Banyuasin Zakirin sangat mengapresiasi atas giat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin sehingga berhasil memulihkan keuangan negara. “Kami sangat apresiasi,” pungkasnya. (*)