PALEMBANG. SuaraSumselNews | Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, selamatkan seluas 6.633 hektare (ha) lahan suaka margasatwa dari penguasaan oknum pengusaha maupun masyarakat nakal.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani mengatakan bahwa melalui koordinasi bersama Tim Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung di dalam satgas penertiban kawasan hutan, menyelamatkan 6.633 hektare lahan suaka margasatwa dari penguasaan oknum pengusaha maupun masyarakat nakal.
“Lahan ribuan hektare itu saat ini telah dipasang spanduk pengumuman dalam pengawasan pemerintah satgas penertiban kawasan hutan,” katanya, Sabtu kemarin (14/6).
Spanduk bertuliskan “Lahan Suaka Margasatwa Bentayan seluas 6.633,44 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)”.
Penertiban itu, kata Giovani, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Ada larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan,” ujarnya.
Giovani mengatakan bahwa penyelamatan ini melalui proses hukum yang ketat untuk melindungi kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi ini dari ancaman perambahan dan kerusakan lingkungan.
Dengan penyelamatan lahan ini, dia berharap keberadaan suaka margasatwa dapat terus terjaga dan ekosistemnya tetap lestari. Tim Pidsus Kejari Banyuasin terus berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
“Penyelamatan lahan suaka margasatwa ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banyuasin,” ujarnya.
Ia mengharapkan penyelamatan lahan ini juga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar dan lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan ekosistem yang ada di kawasan tersebut. (ant)