Korupsi Pasar Cinde, Kini Kejati Sumsel Periksa Pembeli Kios

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KINI Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus dalami untuk ungkap dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde masih berlanjut. Lagi, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi penting, Kamis sore kensrin (8/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut. “Benar, kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” jelasnya kepada medis ini.

Bahwa dua saksi yang dimintai keterangan kali ini adalah AGB, sebagai salah satu pembeli kios di Pasar Cinde, dan R, yang menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) PT. MB sejak tahun 2014 hingga saat ini. “Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 08.30 hingga selesai,” ungkap Vanny.

Menurut Vanny, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kedua saksi masih berkisar seputar pokok permasalahan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.

“Keduanya dicecar masing-masing 30 pertanyaan. Terkait kasus ini, kita masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Pada Rabu (7/5) sore, dua saksi yang dimintai keterangan adalah B, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumsel Tahun 2016, dan MLS, yang merupakan anggota Panitia Pengadaan Tahun 2014. Kedua saksi tersebut diperiksa kurang lebih 25 pertanyaan masing-masing sejak pukul 10.00 WIB.

Ketika ditanya mengenai potensi penetapan tersangka dalam kasus ini, Vanny meminta masyarakat untuk bersabar. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan bukti yang cukup kuat.

“Pemeriksaan saksi ahli itu untuk menetapkan tersangka dan nanti akan kita info sudah beberapa saksi yang diperiksa,” paparnya. (sp/**)