INDRALAYA, SuaraSumselNews | Pelapor kasus mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, kini merasa lega atas kejelasan kasus yang mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pasalnya, tuduhan mereka terhadap kinerja Kejari Ogan Ilir yang dinilai lamban selama ini, ternyata hanya kurangnya informasi yang didapat oleh pelapor kasus mafia tanah.
Menurut Paisal, warga Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang melaporkan kasus mafia tanah ke Kejari Ogan Ilir, mereka sudah mendapatkan kejelasan hukum.
“Kita sudah mendapatkan penjelasan dari Kajari Ogan Ilir, terhadap perkembangan kasus yang kita laporkan,” terangnya, Jumat kemarin (2/5).
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejari Ogan Ilir, kata dia, bahwa kasus ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
“Ternyata, Kejari Ogan Ilir masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumsel di Palembang,” paparnya.
Pasca mendengarkan penjelasan dari pihak Kejari Ogan Ilir, Paisal pun kini merasa lega. Karena ternyata, kasus mafia tanah yang dilaporkannya tidak jalan di tempat.
“Ternyata kasusnya bukan jalan ditempat, tapi berproses di BPKP Perwakilan Sumsel. Untuk itu, kami tetap bersabar menunggu hasil audit kerugian negara,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Paisal pun mengimbau kepada warga Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara, supaya dapat bersabar menantikan pengumuman dari BPKP Perwakilan Sumsel.
“Mudah-mudahan rekan-rekan sekalian bisa memahami, bahwa kasus ini hanya tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
Dijelaskan Paisal, bahwa dirinya telah memperjuangkan kasus ini sejak 2012 lalu. Alasan utamanya adalah semata-mata peduli dengan Kabupaten Ogan Ilir.
“Karena tanah milik negara seluas 2.400 hektare, justru dijual oleh Kades pada saat itu. Lalu, ada pula lahan untuk cetak sawah program Nawacita seluas lebih kurang 1.000 hektare, ternyata tidak terlaksana,” pungkasnya.
Sementara itu, Hermansyah, yang merupakan perwakilan warga Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, berencana akan mendatangi langsung BPKP Perwakilan Sumsel di Kota Palembang.
“Kami akan menanyakan ke BPKP, terkait perkembangan penghitungan kerugian negara atas kasus mafia tanah yang kami laporkan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana menjelaskan, bahwa apabila pihaknya sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumsel, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Kalau belum keluar hasil audit BPKP, kami tidak bisa melanjutkan kasus ini ke tahapan yang lebih tinggi lagi, seperti penetapan tersangka,” tutupnya. (se/*)