PALEMBANG, SuaraSumselNews – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan mengeluarkan peraturan gubernur terkait enam upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Keenam upah ini sebelumnya tidak disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat ditetapkan pada akhir 2024.
Dengan tambahan itu, maka nantinya ada sembilan upah sektoral yang akan ditetapkan. Jumlah itu merupakan hasil pembahasan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel yang tidak ditandatangani perwakilan pengusaha.
“Dari 9 upah sektoral 2025 baru 3 sektoral yang dipenuhi dan ditandatangani gubernur. Saya yakinkan saat ini, 6 upah sektoral lainnya akan saya tandatangani dan buat pergubnya,” ujar Deru dalam aksi May Day di DPRD Sumsel, Kamis (1/5).
Meski masih meminta pihak terkait untuk merumuskan, Deru menargetkan pergub akan dikeluarkan dalam waktu singkat.
“Pergubnya saya minta dilahirkan dalam 1 minggu,” tegasnya.
Herman Deru Bakal Tambah Upah Sektoral Jadi 9, Pergub Ditarget Sepekan
Diketahui, ada tiga UMSP Sumsel 2025 yang saat ini sudah diberlakukan. Pertama adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 3.483.252. Kedua, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.890.864. Terakhir adalah sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp 3.869.160.
Berikut ini 6 UMSP Sumsel 2025 yang direkomendasikan, namun tidak disahkan oleh Pemprov Sumsel pada 2024:
1. Industri pengolahan: 3.841.548
2. Konstruksi: Rp 3.856.275
3. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.837.867.
4. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
5. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
6. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733. (*)