Tiga Mantan dan Satu Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

Terkait Korupsi Pasar Cinde

PALEMBANG, SuaraSumselNews – Penyidik Kejati Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi baru. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

“Benar, saksi-saksi terus dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumsel. Bebrapa hari lalu ada 4 saksi yang kita periksa dan ambil keterangan,” ungkap Vanny, Rabu (30/4).

Keempat saksi tersebut, lanjut Vanny, adalah AM, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel tahun 2018-2022; A, mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel tahun 2014-2020, D, Kepala Biro Umum Provinsi Sumsel saat ini; dan DS, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel tahun 2014.

“Pemeriksaan ini dimulai pukul 09.00 hingga selesai, dan masing-masing dicecar 10 hingga 20 pertanyaan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Pasar Cinde terus bergulir, dengan Kejati Sumsel terus memeriksa saksi-saksi. Vanny Yulia Eka Sari juga membenarkan adanya pemeriksaan dua saksi terkait kasus ini pada hari sebelumnya.

“Ya, benar ada dua saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumsel,” ungkap Vanny, Senin (28/4) sore.

Kedua saksi tersebut adalah MS, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel tahun 2014-2016, dan B, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sumsel Tahun 2016. “Keduanya diperiksa mulai pukul 09.30 hingga selesai,” tegasnya.

Vanny menjelaskan bahwa para saksi dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. “Ke depan nanti akan ada lagi pemeriksaan saksi, dan akan kami informasikan,” tutupnya. (*)