Disdik Sumsel Minta Sekolah Gelar Acara Perpisahan Siswa Sederhana

PALEMBANG, SuaraSumselNews –DINAS Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan bagi siswa SMA dan SMK di wilayah Sumsel.

Melalui Surat Edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025, kegiatan wisuda dinyatakan bukan sebagai kegiatan wajib dan harus dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua murid secara finansial.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Zulkarnain, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 mengenai kegiatan wisuda di satuan pendidikan.

“Wisuda/perpisahan pada jenjang SMA dan SMK bukanlah kegiatan wajib. Jika tetap ingin dilaksanakan, harus dilakukan secara sederhana dan khidmat, serta memaksimalkan fasilitas yang ada di sekolah,” ujar Zulkarnain, Senin (28/4).

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut harus melibatkan komite sekolah serta orang tua/wali murid.

Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak diperkenankan mengelola dana yang dikumpulkan oleh komite.

“Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, tidak boleh terlibat dalam kepanitiaan kegiatan pelepasan siswa. Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang serta menghindari beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua,” tegasnya.

Zulkarnain menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya kegiatan wisuda/perpisahan menimbulkan gejolak atau masalah di tengah masyarakat, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan atau bahkan membatalkan kegiatan tersebut. (*)