INDRALAYA, SuaraSumselNews – PEMKAB Ogan Ilir merespon tuntutan warga terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik warga di Indralaya Utara oleh salah satu perusahaan.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar pun membahas persoalan ini bersama unsur Forkopimda diantaranya TNI, Polri dan Kejaksaan.
Hadir juga perwakilan masyarakat dari Desa Tanjung Baru dan Payakabung di Kecamatan Indralaya Utara serta Desa Burai di Kecamatan Tanjung Batu.
Dalam rapat, perwakilan masyarakat menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan HGU perusahaan yang dinilai tak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat menuntut agar lahan dikembalikan dan menolak segala bentuk aktivitas perusahaan di lahan tersebut,” kata Panca melalui keterangan tertulis, Minggu (20/4).
Sebagai Bupati, Panca menyatakan bersikap netral dan mengedepankan prosedur dalam penyelesaian masalah ini.
Panca juga menyebut Pemkab Ogan Ilir belum menerima paparan resmi dari pihak perusahaan sehingga belum ada keputusan terkait perpanjangan HGU.
“Pemkab Ogan Ilir bakal menjadwalkan ulang pertemuan (dengan perwakilan masyarakat) yang akan menghadirkan pihak perusahaan guna memaparkan aktivitas dan kejelasan status lahan,” ujar Panca.
Sebelumnya pada Senin (14/4) lalu, ribuan orang asal tiga desa tersebut mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir di Indralaya guna menyuarakan aspirasi terkait kepemilikan lahan yang dikuasai perusahaan.
Ketua Serikat Tani Kecamatan Indralaya Utara, Amirul Mukminin mengungkapkan bahwa masyarakat ingin mengambil kembali hak mereka. “Kami minta Pemkab Ogan Ilir memperjuangkan hak kami atas lahan yang dikuasai oleh salah satu perusahaan. Di mana HGU (Hak Guna Usaha) lahan oleh perusahaan tersebut sudah habis,” kata Amirul.
Amirul mengatakan ada ribuan hektar lahan yang diperjuangkan agar pengelolaannya kembali kepada masyarakat.
Yakni lahan di Desa Tanjung Baru seluas 1.600 hektar, Desa Payakabung seluas 500 hektar dan Desa Burai seluas 700 hektar.
Menurut Amirul, seluruh lahan tersebut dikelola perusahaan penggemukan sapi dan kini berubah menjadi lahan perkebunan karet.
“HGU perusahaan tersebut sudah habis sejak 11 Desember 2024 kemarin setelah dikelola lahan dikelola sejak tahun 1975. Kami dengar rencananya HGU akan diperpanjang dan kami terancam kembali tidak bisa kelola lahan yang memang hak kami,” tutur Amirul.
Ditambahkannya, selama mengelola lahan hingga setengah abad lamanya, perusahaan tersebut tak memberikan kontribusi pada masyarakat di sekitar lahan.
“Maka kami minta kembalikan lahan kami. Kami sebelumnya sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah daerah dan aparat,” ungkap Amirul. (tr/**)