SEKAYU, SuaraSumselNews | Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan pada seluruh pelaku ilegal drilling dan ilegal refinery untuk menhhentikan aktivitasnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Himbauan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Muba AKBP God Palarso Sinaga, SH, S.IK, MH melalui Plh Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin, SE, M.Si, awal pekan lalu.
Menurut AKP Nazaruddin, aktivitas pengeboran minyak secara ilegal maupun penyulingan minyak tanpa izin memiliki dampak yang sangat membahayakan. Baik bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
“Dua kegiatan itu memiliki dampak negatif dan risiko tinggi, bahkan bisa menyebabkan korban jiwa. Kami berharap para pelaku memahami risikonya dan segera menghentikan kegiatannya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas utama. Terlebih saat ini, pemerintah bersama instansi terkait tengah menggodok sistem tata kelola sumur minyak milik masyarakat agar kegiatan pengambilan minyak dapat dilakukan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.
“Kami berharap seluruh pelaku untuk bersabar dan menahan diri. Sebelum aturan tata kelola resmi ditetapkan oleh pemerintah, kami minta tidak ada aktivitas ilegal yang membahayakan. Ini demi keselamatan kita semua,” tambah AKP Nazaruddin.
Polres Muba menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menangani permasalahan ilegal drilling dan refinery di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin. Upaya ini dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tidak hanya kepada masyarakat, Kapolres Muba juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Sesuai dengan arahan Kapolres, sanksi tegas akan diberikan bagi oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi yang membahayakan masyarakat luas,” tegas AKP Nazaruddin.
Dengan himbauan ini, Polres Muba berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan menahan diri, menunggu keputusan resmi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan. (feb)