PALEMBANG, SuaraSumselNews | Pada tahun 2025 ini di Sumatera Selatan (Sumsel), sepertinya lagi ramainya dugaan penyimpangan dana hibah pada tubuh Palang Merah Indonesia (PMI). Kini, pihak Kejaksaan tengah bersih-bersih pada tubuh PMI di berbagai daerah. Sementara ini yang sudah mencuat, kasus di PMI Kota Palembang, PMI Muaraenim, PMI Ogan Ilir, PMI OKI, hingga PMI Banyuasin.
Namun dari kelima PMI itu, baru kasus di PMI Kota Palembang yang sudah penetapan tersangka. Kejari Palembang telah menahan Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustina (Finda), yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang.
Kemudian suami Finda, Dedi Sipriyanto yang saat itu menjabat Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Dedi juga merupakan anggota DPRD Kota Palembang. Pasangan suami istri itu ditahan sejak Selasa malam (8/4).
Kemarin (17/4), Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang, kembali melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. “Untuk melengkapi berkas perkara keduanya. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diberikan saat pemeriksaan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar SH MH.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB. Keluar dari gedung Kejari Palembang, keduanya disambut rekan-rekannya dari Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Kota Palembang.
Dimana Dedi Sipriyanto, merupakan Ketua DPC HIPAKAD Kota Palembang periode 2023-2028. Mereka sempat memeluk, sambil memberikan semangat kepada Finda, serta meneriakkan kata HIPAKAD kepada Dedi.
Pasutri itu terharu mendapatkan semangat dan dukungan dari rekan-rekannya di HIPAKAD. Meski tak sampai meneteskan air mata, terlihat Finda dan Dedi matanya berkaca-kaca. Tapi tak sepatah kata pun dari mulut keduanya, kepada awak media. Tapi masih memberikan senyuman.
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. Kajari Palembang Hutamrin mengklaim sudah ada perhitungan kasar dugaan kerugian negara.
“Sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP. Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut, dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” sebut Hutamrin dalam konferensi pers sebelumnya.
Kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Finda ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan Dedi ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
Terpisah, Kejari Muaraenim juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh PMI Kabupaten Muaraenim. Juga terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Muara Enim tahun 2022-2024.
“Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Muaraenim telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan korupsi ini,” uja Kasi Intel Kejari Muaraenim Anjasra Karya SH MH. Meski begitu, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan kantor PMI Muaraenim, belum lama ini Kejari Muaraenim telah menerima uang pengembalian sebesar Rp 50 juta dari saksi WA. “Saksi WA menjabat sebagai Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muaraenim,” bebernya.
Modus dugaan korupsi yang tengah diusut, seputar pengelolaan dana hibah fiktif, praktik mark up, penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan, serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
“Untuk potensi kerugian negara sudah ada alat buktinya, namun saat ini belum bisa kami sampaikan. Karena masih dalam tahap pengumpulan data untuk penghitungan kerugian secara pasti,” pungkas Anjasra Karya.
Terpisah, belasan orang saksi juga sudah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir (OI). Yakni, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah pada tubuh PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023-2024.
Tim penyidik telah menggeledah Kantor PMI Ogan Ilir, pada 27 Maret 2025 lalu. Namun jaksa masih belum mau membeberkan temuannya. “Ada pokoknya (temuan), nanti akan kami jabarkan setelah ada penetapan tersangka,” tegas Kasi Pidsus Kejari OI Muhammad Assarofi.
Begitupun soal potensi kerugian negara, menurutnya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Ogan Ilir. “Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, hingga ada kejelasan status tersangka,” cetusnya.
Sebagai informasi, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar pada tahun anggaran 2023 dari Pemkab Ogan Ilir. Kemudian kembali menerima Rp 1 miliar lagi, pada tahun 2024. Ketua PMI Ogan Ilir Siti Khadijah Mikhailia Khairunnisa Alamsjah, sempat dipanggil penyidik saat masih dalam tahap penyelidikan. Namun berhalangan karena menghadiri pelantikan suami di Jakarta.
Beberapa nama yang sudah pernah diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir, seperti Sekretaris PMI OI Sayadi (Kadisdik OI), Bendahara PMI OI Sholahuddin (Kepala BPKAD OI), Wakil Ketua PMI Dicky Shailendra (Asisten 1 Setda OI), dan sejumlah saksi lainnya.
Di bagian lain, pengelolaan anggaran dari dana hibah PMI OKI, juga tengah diusut Kejari OKI. Namun menurut Kasi Pidsus Parit Purnomo SH, saat ini pihaknya masih melakukan tahap klarifikasi.
Dia belum bisa gamblang menyebut kasus ini ada dugaan tindakan korupsi atau tidak. “Nanti kami sampaikan setelah selesai prosesnya, dan akan diinformasikan lagi kalau sudah dilakukan pemeriksaan,” sebutnya, Kamis (17/4).
Sebelumnya Kajari OKI Hendri Hanafi, pernah menyebut saat ini tengah maraknya kasus dugaan korupsi pada tubuh PMI. Sehingga pihaknya mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus PMI Kabupaten OKI.
“Kalau dilihat anggarannya tidak besar, karena bantuan seperti dana hibah kan itu tergantung (kemampuan) daerah masing-masing,” ucap Hendri. Sekretaris PMI OKI Sirni Lestari, mengaku memang pernah ada pemeriksaan oleh Kejari OKI. Namun dia tidak berwenang menjelaskan.
Tak ketinggalan, Kejari Banyuasin sejak Februari 2025 telah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah pada tubuh PMI Banyuasin. Bahkan sejumlah pejabat terkait telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin.
Pihak yang diperiksa, mulai dari pengurus PMI Banyuasin, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin, dan dari rumah sakit. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” sebut Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH, kemarin.
Informasinya, kasus ini modus atau motifnya tidak jauh berbeda dengan kasus yang terjadi pada tubuh PMI Kota Palembang. “Saat ini masih dalam proses,” elak Giovani.
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, menghargai dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Mekanisme hibah sudah dilakukan pada tahun-tahun lalu. Terkait pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh penerima dana hibah, yakni PMI (Banyuasin),” urainya. (se/*)