Giliran Sekda dan Pejabat Pemkab OKU Dipanggil Penyidik KPK

PALEMBANG, SuaraSumselNews | BANYAK pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali diperiksa secara bergilir oleh tim penyidik KPK RI yang dilakukan di Polda Sumsel.

Demikian rilis rangkaian penyidikan perkara fee proyek Pokir PUPR pasca OTT beberapa anggota DPRD OKU yang dibagikan Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika SH MH, yang diterima redaksi media ini, Rabu (16/4).

Dituliskan dalam rilisnya, bahwa pada penyidikan kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa pada PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan,” tulis rilis.

Masih dari rilisnya, ada sembilan nama yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik KPK RI di Polda Sumatera Selatan.

Kesembilan nama itu, terdiri dari tujuh nama pejabat dilingkungan Pemkab OKU yakni Sekda Kabupaten OKU berinisial DMI, Asisten Daerah I OKU berinisial IDS, Asisten Daerah II OKU berinisial HSH.

Beredar Daftar Nama-Nama Pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu Yang Turut Terjaring OTT KPK RI–

Lalu, Asisten Daerah 3 OKU berinisial RSF, Kepala Bappeda OKU berinisial LMH, Kepala Bapenda OKU berinisial YFA.

Serta tiga nama lainnya dari pihak swasta berinisial MDS, RS serta AMT turut dipanggil untuk diperiksa memberikan keterangan dalam penyidikan perkara oleh KPK RI.

Sebelumnya, pada rilis yang digelar Minggu 16 Maret 2025 kemarin KPK bakal terus mendalami adanya dugaan keterlibatan termasuk aliran dana yang turut diterima pihak lainnya, seperti adanya aliran dana kepada seluruh anggota DPRD OKU.

“Serta akan mendalami adanya keterlibatan pihak lainnya seperti penjabat Bupati serta Bupati yang baru dilantik, karena kewenangan penandatangan pencairan anggaran ad pada pejabat tertinggi disana,” urai Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Beberapa proyek yang disebut dalam kasus ini meliputi, rehabilitasi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati OKU dengan anggaran sekitar Rp 8,3 miliar.

Serta, delapan proyek lainnya yang belum dirinci, tetapi diduga berkaitan dengan infrastruktur dan fasilitas publik di OKU.

Diduga, pejabat terkait melakukan praktik pemotongan anggaran dan menerima suap dari pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek di dinas tersebut.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di berbagai lokasi di Kabupaten OKU, hingga menjerat enam orang tersangka, yaitu sebagai berikut:

1. Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
2. Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III DPRD OKU
3. M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
4. Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
5. M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta.

Selain tersangka, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar, yang diduga merupakan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR.  (se/**)