Deru : Jangan Tawar Menawar, Disiplin ASN Harus Nyata

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta aparatur sipil negara (ASN) se-Sumsel untuk disiplin masuk kerja dan tidak telat saat hari pertama ngantor. Jika ada yang melanggar, siap-siap ada sanksi tegas.

“Besok ASN se-Sumsel ini, termasuk lintas instansi saya minta jangan tawar-menawar libur lagi. Masuk kerja saja,” ujar Deru, Senin kemarin.

Menurutnya, pelayanan publik kepada masyarakat harus mulai terlaksana usai libur panjang Lebaran 2025. Pihaknya juga akan meminta absensi pegawai dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Saya juga minta setiap satuan kerja mengabsen para pegawai di lingkungannya,” katanya.

Deru juga menyebut akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap instansi. Dia ingin melihat tingkat disiplin pegawai di setiap instansi.

“Kita tidak akan ngomong, kalai ngomong bukan sidak namanya. Tapi kita akan cek satu per satu setiap instansi, tingkat kedisplinannya seperti apa. Ini jadi hal penting,” ungkapnya.

Dia juga menekankan sanksi terhadap ASN yang bolos kerja dan telah ke kantor di hari pertama masuk. “Dalam aturan PNS, setiap pelanggaran pasti ada sanksinya,” jelas Deru.

Sebelumnya, Sekda Sumsel Edward Candra juga telah menyampaikan hal serupa. ASN diwajibkan masuk pada saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Inspeksi mendadak (sidak) juga akan dilakukan saat masuk atau pada 8 April 2025.

“ASN wajib masuk saat hari pertama kerja, kita akan mengecek ke tempat kerja mereka seperti di sekretariat maupun di OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujar Edward, Senin lalu.

Gubernur-Wagub Sumsel Safari Lebaran ke Daerah, Ini Pesannya
Menurut Edward, para pegawai sudah diberi surat edaran di unit-unit kerja mereka masing-masing. Sehingga mereka yang tidak masuk kerja akan diberi sanksi. Meski enggan menyampaikan spesifik sanksi yang akan diberikan, dia membenarkan akan memotong tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Iya (potong tukin atau TPP), ada aturannya kalau telat kerja atau tidak masuk kerja (di hari pertama masuk usai Lebaran),” ungkapnya.

Selain itu, ASN yang melanggar surat edaran yang telah disampaikan juga akan diberi sanksi teguran sesuai aturan disiplin pegawai.

“Iya ada sanksi teguran juga bila tidak masuk kerja tanpa keterangan pada 8 April nanti. Detailnya ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” tambahnya. (*)