Kasus Korupsi Pasar Cinde, Sejumlah Nama Lain Bakal Diperiksa Kejati Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews – KINI Kejati Sumsel, terus lakukan pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mangkraknya proyek pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang.

Ya, setelah memeriksa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel bakal memanggil sejumlah nama lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (11/4), mengakui bahwa penyidikan kasus Cinde ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui seluk-beluk proyek yang terbengkalai tersebut.

“Tim penyidik masih bakal melakukan pemanggilan sejumlah nama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang,” ujar Vanny.

Ia menambahkan bahwa keterangan dari para saksi yang telah diperiksa sebelumnya sedang ditelaah untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara.

Kejati Sumsel juga berharap para pihak yang nantinya dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan yang benar dan lengkap demi kelancaran proses hukum.

“Akan kami informasikan nanti jika ada hal terbaru mengenai penyidikan kasus Pasar Cinde Palembang,” urainya.

Sebagaimana diketahui bahwa proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) digadang-gadang akan menjadi wajah baru pasar rakyat Palembang yang modern dan terintegrasi dengan moda transportasi Light Rail Transit (LRT).

Dengan nilai investasi mencapai Rp 330 miliar, pembangunan dimulai pada Juni 2018 oleh PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Namun, impian tersebut kandas. Pandemi Covid-19 yang mulai merebak pada 2019 menyebabkan pembangunan terhenti total.

Kasus pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) senilai Rp 330 miliar ini memang menyita perhatian publik.
Proyek yang sempat digadang-gadang akan menjadi pasar rakyat modern terintegrasi dengan moda LRT Palembang, terhenti total sejak pandemi Covid-19 melanda.

Nyatanya hingga kini, bangunan pasar hanya menyisakan tembok tinggi dan gerbang terkunci, tanpa aktivitas pembangunan yang berarti.

Para pedagang yang telah membeli kios dan lapak di lokasi proyek pun merasa dirugikan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8,4 miliar. Mereka telah mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga tinggi negara, berharap keadilan bisa ditegakkan.

Kebangkitan kembali penyidikan kasus ini oleh Kejati Sumsel menjadi titik terang baru dalam upaya penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Masyarakat pun menaruh harapan besar bahwa kasus-kasus korupsi serupa tidak lagi dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum.

Dengan kembali mengungkap kasus Pasar Cinde, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi.
Ini adalah bagian dari komitmen serius untuk membangun Sumsel yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. (se/**)