Suami Fitrianti, Dedi Sipriyanto Segera di PAW

Berstatus Anggota DPRD Palembang

 

PALEMBANG, SuaraSumselNews – SEPERTI peparah sudah jatuh tertimpa tangga. Kenapa begitu ya, pasca ditetapkan dan ditahannya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023 pada Selasa malam (8/4), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, membuat jabatannya sebagai anggota DPRD Palembang terancam.

Pasalnya, sekarang Dedi merupakan Ketua Komisi I DPRD Palembang dari Fraksi Partai NasDem.
Atas kasusnya ini, jabatannya ini berpotensi digantikan.

“Iya kami sudah dengar dan baca beritanya, kami turut prihatin dan berharap kasus ini segera diselesaikan,” kata Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri Rabu (9/4).

Terkait kekosongan kursi anggota DPRD Palembang dari partai Nasdem, Ali Subri mengatakan pihaknya akan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan prosedur yang ada.

“Artinya kami menunggu nama yang ditunjuk dan diajukan ke DPRD Palembang oleh Partai Nasdem untuk mengisi kekosongan tersebut,” jelasnya.

Kemudian, usulan tersebut akan ditandatangani oleh Ketua DPRD dan selanjutnya ditetapkan jadwal pengambilan sumpah janji sebagai PAW anggota DPRD Palembang.

“Memang tidak bisa serta merta diisi oleh pengganti antar waktu, harus sesuai mekanisme yang ada,” Tegasnya.

Terkait kekosongan Ketua Komisi I, agar fungsinya tetap bisa berjalan, Ali Subri mengatakan jika dirinya akan segera berkodinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang untuk menunjuk penggantinya.

“Rencana akan kita tunjuk Saudara Umari dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Ketua Komisi I, namun itu masih akan di kordinasikan juga dengan BK,” tuturnya.

Sebelumnya, setelah diambil keterangan dan diperiksa kurang lebih 7 jam, oleh penyidik Pidsus Kejari, Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4), malam.

Dari pantauan media ini dengan tangan di borgol dan menggunakan baju tahan Kejari Palembang berwarna pink, perkara Pasutri ini untuk langsung digelar oleh Kajari Palembang, Hutamrin di ruang Aula Baharudin Lopa.

Dengan kepala tertunduk, Fitrianti yang dicecarkan pertanyaan oleh awak media mengaku tak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara.

“Tidak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara, ” ucap Fitriyanti saat digiring hendak menuju mobil tahanan dan dibawa ke lapas perempuan di Merdeka.

Fitrianti, juga mengatakan dirinya sudah bekerja secara maksimal. “Saya bekerja sudah maksimal, ” katanya kembali sambil tersenyum.

Sementara Kajari Palembang, Hutarmin mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

“Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
” ungkap Hutamrin saat menggelar perkara keduanya.

Lanjut Hutamrin, mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.

“Dilakukan penahan 20 hari ke depan di Lapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti ditahan di lapas merdek,” katanya.

Meski begitu, lanjut Hutamrin,  pihaknya sudah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

“Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan aza praduga tidak bersalah,” tegasnya sambil mengatakan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP. (sp/**)