OTT OKU Terkait Bagi-Bagi Kue Penyusunan RAPBD

Ini Daftar Proyek dan Feenya

 

BATURAJA , SuaraSumselNews | ADANYA fugaan praktik korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa Tahun 2024-2025 di Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui 6 orang tersangka ditetapkan dan ditahan selama 20 hari kedepan.

Kasus ini bermulai dari  pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2025.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak yang terlibat.

Dalam proses pengesahan APBD 2025, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir).

“Jatah ini kemudian disepakati untuk diubah menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU dengan total nilai awal Rp 40 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers di Jakarta Minggu (16/3).

Setiap anggota DPRD OKU disebut-sebut menerima bagian proyek yang bervariasi. Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat jatah proyek senilai Rp 5 miliar, sementara anggota lainnya mendapatkan proyek senilai Rp 1 miliar per orang.

Namun, akibat keterbatasan anggaran, nilai proyek yang semula Rp 40 miliar dikurangi menjadi Rp 35 miliar. Meski demikian, besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau setara dengan Rp 7 miliar.

APBD MELONJAK
Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Peningkatan ini diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen.

Dari jumlah tersebut, 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR, sementara 20 persen menjadi bagian DPRD. NOV juga mengatur agar beberapa perusahaan di Lampung Tengah digunakan dalam pengerjaan proyek.

DAFTAR PROYEK
Berikut adalah rincian sembilan proyek yang menjadi bagian dari skandal ini:

Rehabilitasi rumah dinas Bupati OKU – Rp 8,3 miliar.
Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati OKU – Rp 2,4 miliar.

Pembangunan kantor Dinas PUPR OKU – Rp 98 miliar.
Pembangunan jembatan Desa Tuna Makmur – Rp 983 juta.
Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Bandar Agung – Rp 4,9 miliar. Peningkatan jalan Desa Pamai Makmur-Guna Makmur – Rp 4,9 miliar.

Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 miliar.
Peningkatan jalan Letnan Muda – Rp 4,8 miliar.
Peningkatan jalan Desa Makarti Utama – Rp 3,9 miliar (Penyedia: JP MDR).

FEE PROYEK Cair
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah anggota DPRD, diwakili oleh FJ, FMR, dan UH, menagih komitmen fee proyek kepada NOV.

Setelah itu, dilakukan pencairan uang muka beberapa proyek melalui bank daerah pada 11-12 Maret 2025.

Pada 13 Maret 2025, MNZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada NOV sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

Uang tersebut kemudian dititipkan kepada seorang PNS Dinas Perkim OKU.
Sementara itu, ASS juga menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada NOV.

KPK Tangkap Tangan, Barang Bukti Rp 2,6 Miliar Disita.

Pada 16 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah NOV. Dalam penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari komitmen fee yang diberikan MNZ dan ASS.

Secara simultan, tim KPK juga mengamankan MNZ, ASS, FMR, UH, serta beberapa pihak lain di kediaman masing-masing. Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 1851 ID, dokumen terkait proyek, serta berbagai alat komunikasi elektronik.

Dugaan semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa sebagian dari uang fee proyek senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan ASS kepada NOV digunakan untuk membeli mobil Fortuner.

KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini. Selain dugaan suap dan gratifikasi, penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan adanya korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat daerah lainnya.

Dengan temuan ini, diharapkan pengusutan kasus dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. (se/**)