Sudah Ditetapkan Zakat Fitrah di Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan tahun 1446 H/2025 M telah ditetapkan. Nilainya sebesar 2,5 kilogram beras atau jika dinominalkan mencapai Rp 37.500 dengan harga beras Rp 15 ribu per kilogram.

Nilai itu merupakan hasil kesepakatan bersama Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel serta ormas Islam.

“Zakat fitrah sudah ditetapkan, sebanyak 2,5 Kg beras per jiwa. Per kilogramnya ditetapkan 15 ribu sehingga dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari,” ujar Ketua Baznas Sumsel Ahmad Marjundi, Palembang, Kamis (13/3).

Dia menyebut pembayaran terakhir zakat fitrah di akhir Ramadan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat Idul Fitri.

“Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadan, tenggang waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salah Idul Fitri,” katanya.

Selain zakat fitrah, hasil kesepakatan juga menetapkan zakat harta. Mereka yang mempunyai harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya 2,5% dari harta kekayaannya.

Sementara Plt Kakankemenag OKU Timur Sariyono menambahkan diperlukan penetapan standar besaran zakat fitrah masyarakat. Berdasarkan rapat penetapan zakat fitrah, diharapkan beras yang tergolong berkualitas yang diberikan.

“Untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 Kg per jiwa. Apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah lebih dari 2,5 Kg kami persilahkan, jika dalam bentuk uang, maka ditetapkan harga beras Rp 15.000/Kg, sehingga nilai besaran uang Rp 37.500 per jiwa. Kami berharap, besaran zakat ini dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka,” ungkapnya.

Namun, dia menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan harga beras pada daerah konsumsi dan daerah produksi berbeda. Katanya, pemaparan perwakilan Disperindag bahwa saat ini harga beras di OKU Timur mengalami lonjakan harga.

“Secara pribadi jenis beras apa yang kita zakatkan sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Namun secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati dan menetapkan standarnya sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga,” ungkapnya. (*)