PALEMBANG, SuaraSumselNews | POLDA Sumsel bersama Dinas Perdagangan (Disprindag) Sumsel melakukan sidak ke sejumlah pengecer minyak di Kota Palembang terkait isu Minyakita yang tak sesuai volume.
Hasilnya, petugas tidak menemukan kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Petugas melakukan sidak ke beberapa lokasi yakni di salah satu distributor di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Kemudian petugas juga melakukan pengecekan ke 2 toko eceran di Pasar 10 Ulu, Palembang dan salah satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang, pada Selasa pagi (11/3).
Pengecekan takaran minyak dilakukan dengan cara menuangkan kemasan Minyakita ke dalam wadah pengukur. Hasilnya untuk Minyakita yang dikemas dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran.
Kasubdit 1 Tipd Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan pengecekan tersebut dilakukan di tahap distributor lini 2 (D2) kemudian ke pengecer.
“Termonitor kemasan Minyakita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, satu dari PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada termonitor untuk produk minyak kita yang berasal dari produsen luar Palembang. Hasil dari pengecekan kemasan Minyakita masih sesuai dengan takaran,”
Memang jelang Ramadan, warga Palembang tela antre beli minyak goreng di Pasar Murah.
“Termonitor dari hasil pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan (HET) di angka Rp15.700 ribu. Ada juga yang menjual di harga Rp 15.500 ribu, jadi semuanya masih aman,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pengecekan, bila mana ada temuan maka kita akan melakukan dugaan terhadap penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Andrie mengimbau jika menemukan adanya harga jual minyak yang tidak sesuai HET maupun takaran agar dapat melaporkan ke Satgas Pangan Polda Sumsel ataupun dinas terkait. (*)