Kini Ratusan Honorer Satpol – PP dan Damkar Banyuasin Resah

Bakal tak Lagi Terina Gaji Karena Aturan

 

BANYUASIN, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA ratusan tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Banyuasin, merasa cemas.

Ya apa penyebabnya, karena mereka tak lagi menerima gaji lantaran terbentur aturan terkait pendataan pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tentunya, kondisi ini merujuk

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.

Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN. Dan
berdasarkan aturan tersebut, para tenaga honorer yang tidak termasuk dalam Gelombang 1 (Database BKN) dan Gelombang 2 yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 harus menunggu regulasi dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai pembayaran gaji mereka.

Salah satu tenaga honorer mengungkapkan kesedihannya karena tidak ada kejelasan mengenai status mereka.

“Kami dapat pemberitahuan ini, berarti kami dirumahkan. Sedih kami, padahal kami juga sudah mengabdi, kurang sebulan genap dua tahun,” ungkap diantara honorer yang enggan disebutkan namanya.

Dan ia berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat memperjuangkan nasib mereka dan membuka seleksi Gelombang 3 agar honorer yang belum memenuhi syarat bisa ikut dalam seleksi PPPK.

Menurutnya, terdapat sekitar 100 tenaga honorer Satpol-PP dan Damkar yang belum bisa mengikuti seleksi karena berbagai alasan administrasi.

“Ada yang kurang sebulan masa kerja, ada juga yang sudah lama mengabdi tapi belum sempat mengikuti seleksi,” urainya.

Menurut bagi yang sudah ikut seleksi PPPK tahap II juga tidak terdata di database BKN.

“Tapi walaupun tidak digaji tahun ini, mereka ada harapan untuk menjadi PPPK tahun depan. Kalau kami bagaimana nasibnya, yang belum pernah ikut seleksi sama sekali,” terangnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyuasin, Drs. Edhi Haryono, menegaskan bahwa regulasi sudah mengatur tiga kriteria pegawai yang berhak mendapatkan penganggaran gaji.

“Di luar itu, bukan domain BKPSDM. Terkait status mereka yang dirumahkan atau tidak, saya tidak bisa memastikan,” ujarnya.

Edhi juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023, yang sejak Januari 2023 melarang penerimaan tenaga honorer atau sebutan lain dalam instansi pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah lulus seleksi maupun yang sedang mengikuti PPPK Tahap II tetap akan menerima gaji dengan syarat terdata di BKN.

“Sedangkan bagi yang belum terdata di BKN, kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” katanya.

Situasi ini masih berkembang, dan para tenaga honorer berharap ada solusi yang berpihak pada mereka agar bisa tetap bekerja dan mendapatkan haknya. (*)