Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Pemprov Sumsel Disesuaikan

PALEMBANG, SuaraSumselNews – JAM kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalami penyesuaian selama Ramadan 1446 H. Waktu bekerja para ASN akan menjadi 5,5 jam-6,5 jam per hari, tergantung dari jumlah hari kerja per pekan.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra mengatakan, waktu kerja 5,5 jam per hari untuk mereka yang bekerja dari Senin-Sabtu. Sedangkan waktu kerja 6,5 jam untuk ASN yang bekerja Senin-Jumat.

“Iya sesuai dengan surat edaran penyesuaian waktu kerja ASN,” ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, Kamis (27/2)m

Pemangkasan jam kerja di Pemprov Sumsel sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800.1/3832/BKD.I/2025 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sumsel. Aturan itu memgacu pada Perpres 21/2023.

Dalam SE itu mengatur hari dan jam kerja untuk perangkat daerah atau unit kerja dengan waktu 5 hari dan 6 hari kerja per pekan.

Untuk ASN yang bekerja 5 hari (Senin-Jumat) pada Senin-Kamis jam kerja mereka diatur pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sementara untuk mereka yang bekerja 6 hari (Senin-Sabtu), pada Senin-Kamis dan Sabtu jam kerja pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah sebanyak 32,5 jam per minggu,” ungkapnya.

Sepanjang Ramadan, pihaknya juga meniadakan pelaksanaan apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah. Dalam penerapan jam kerja, kepala OPD diminta memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.

“Kebijakan ini berlaku serentak di daerah, nanti masing-masing pemerintahan di kabupaten/kota akan menyesuaikan dengan edaran yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.(*)