** Bila Bandel Cabut Izin Usaha
BANYUASIN, SuaraSumselNews – Pemkab Banyuasin selama ramdhan minta pemilik usaha hiburan untuk menutup usahanya. Bila masih membuka, maka akan diberi sanksi pencabutan izin dan ditutup.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim meminta kepada pelaku usaha untuk mentaati peraturan. Hal itu, dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Suci Ramadan 1446 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Pastinya jika ada yang melanggar akan diberi sanksi mulai dari penutupan hingga pencabutan izin,” tegasnya Kamis (27/2).
Kata dia, peraturan ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/168/Satpol-PP Damkar/2025 Tentang Operasional Tempat Hiburan, Restoran/Rumah makan, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern, dalam bulan Suci Ramadan 1446 H.
Dalam surat itu, Erwin menjelaskan, meminta pemilik, pengelola atau pengusaha karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional, dan panti pijat urut modern harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah bulan suci Ramadan 1446 H, kecuali tempat atau kegiatan hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s.d 24.00 WIB, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol.
Kemudian, katanya, pemilik, pengelola, atau pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi, agar selama bulan suci Ramadan tidak melakukan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.
Bukan itu saja, tambah Erwin, dia juga meminta kepada camat menghimbau kepada pedagang petasan untuk tidak berjualan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Ya bila masih ada pedagang yang menjual petasan maka akan dilakukan penutupan dan penyitaan,” urainya. ( dt/*)