BPKAD Sebut Secepatnya Diterapkan
PALEMBANG, SuaraSumselNews – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk penghematan APBD 2025 hingga Rp 306,69 triliun guna mensukseskan sejumlah program pemerintah Presiden Prabowo yang salah satunya yakni Makan Bergizi Gratis (MGB).
Efisiensi itu dilakukan dengan mengatur ketentuan anggaran belanja baik yang berasal dari APBN maupun dari APBD.
Pemerintah daerah saat ini tengah mengatur efisiensi itu secara detail dengan merincikan detailnya mana saja yang perlu dihemat.
“Masih disusun draf efisiensinya dan juga nanti akan disosialisasikan lebih dulu sehingga setelah semua OPD tahu baru akan diterapkan,” ujar Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, Rabu (12/2).
Cheka mengatakan hingga kini belum menerima laporan apa saja yang dilakukan efisiensi dan detailnya. Setelah disusun dan dilaporkan juga disosialisasikan maka barulah akan diterapkan. “Secepatnya akan diterapkan jika sudah selesai disosialisasikan,” kata Cheka.
Efisiensi yang dilakukan pemerintah ditegaskan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisienasi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ada tujuh poin yang harus dihemat oleh pemerintah daerah atau Gubernur dan Walikota atau bupati. Penghematan itu lebih menekankan pada kegiatan seremonial yang dibatasi, perjalanan dinas, kegiatan dengan hasil tidak terukur, dan menyesuaikan kegiatan dengan belanja APBD.
Berikut hal-hal yang harus dihemat oleh Gubernur dan Walikota atau Bupati sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025, Gubernur dan Walikota atau Bupati diminta melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja yang disebut tujuh pion yakni :
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen lima puluh persen.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi.
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Angr 2025 yang bersumber dari Transfer ke D sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b. (sp/*)