PALEMBANG, SuaraSumselNews | Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 ini menerima alokasi dana desa (DD) Rp 2,4 triliun untuk 2.855 desa.
Namun, hingga awal Februari 2025, baru lima kabupaten/kota yang telah mulai menyalurkan dana desa tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Rahmadi Murwanto, mengatakan bahwa sampai awal Februari 2025 baru ada 5 pemerintah daerah dari 14 daerah yang merealisasikan dana desa.
“Dari total 2.855 desa yang ada di Provinsi Sumsel, baru tersalur DD-nya di 120 desa sebesar Rp 29,59 miliar, dari Rp 2,4 triliun pagu atau terealisasi sebesar 1,19 persen,” kata Rahmadi, Kamis (6/2).
Ia merinci, 5 kabupaten yang sudah merealisasikan dana desa, yaitu Kabupaten Lahat Rp 4,83 miliar ke 26 desa (1,77 persen dari total pagu).
Musi Banyuasin sebesar Rp 6,77 miliar ke 26 desa (3,00 persen), Ogan Ilir sebesar Rp 1,72 miliar ke 8 desa (0,91 persen).
OKU sebesar Rp 11,73 miliar ke 42 desa (9,38 persen), dan OKU Timur sebesar Rp 4,54 miliar ke 18 desa (1,72 persen).
“Dana desa itu keluar melalui kami, tapi yang menyiapkan semuanya desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Istilahnya DJPb sebagai juru bayarnya, untuk memastikan paling tidak semuanya sesuai ketentuan,” katanya.
Rahmadi mengakui bahwa sampai saat ini baru ada 5 daerah kabupaten/kota yang sudah siap dan dibayarkan DD-nya.
Hal ini karena ada kendala di persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kita sudah bertemu Dinas PMD, termasuk awal minggu ini rapat bersama Pj Gubernur Sumsel. Lalu akan dikumpulkan pendamping desa untuk mempercepat yang terkait dengan APBDes,” katanya.
Menurutnya, keterlambatan pencairan DD seringkali menjadi masalah.
Secara formal, APBDes harus diproses dengan benar, tetapi dari sisi pencairan tidak perlu sampai 100 persen karena yang sementara boleh, asalkan ditetapkan dulu.
“Kalau menunggu ditetapkan yang 100 persen benar, bisa menunggu beberapa bulan lagi. Jangan-jangan DD itu tidak hanya dari kita, tapi ada yang dari pemerintah kota/kabupaten, provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, dengan proses perubahan kepala daerah yang akan punya kebijakan berbeda, jika menunggu maka proses pencairan terlalu lama.
Maka dari itu, dibuatkan saja dulu, ditetapkan sehingga bisa jadi lampiran ke DJPb, lalu DD-nya bisa dikeluarkan.
“Kalau pun ada perubahan, maka tinggal dibuat APBDes perubahan nantinya,” ungkapnya. (sp/*)