Puluhan Ribu Honorer Tolak PPPK Paruh Waktu

KemenPAN RB Janjikan 6 Kesejahteraan jika Ikuti Aturan

 

JAKARTA, SuaraSumselNews | PEKAN kemarin, gabungan honorer seluruh Indonesia mengadakan aksi damai tolak regulasi paruh waktu.

Diketahui sedikitnya 20 ribu honorer melakukan long march dari Monas menuju DPR RI, Senayan Jakarta untuk menuntut keadilan.

Aspirasi honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2 dan R3 Seluruh Indonesia bersatu untuk memperjuangkan haknya agar bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sebagai informasi, mekanisme paruh waktu telah resmi disahkan melalui regulasi Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025.

Dijelaskan dalam Diktum Kelima bahwa Honorer R2 dan R3 yang terdaftar di database BKN tetapi tidak dapat mengisi kebutuhan formasi yang dibuka maka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan, sebagai berikut:

1. Mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus.

2. Mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan,” bunyi Diktum kelima KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025.

Pengadaan status PPPK paruh waktu memang menimbulkan banyak polemik.

Terutama bagi honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun sehingga penerapan status paruh waktu dinilai kurang adil.

Hingga menjadi aspirasi utama honorer dalam gerakan unjuk rasa di berbagai daerah hingga aksi damai di Gedung DPR RI adalah menuntut diangkat sebagai PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.

Tidak perlu khawatir, Pemerintah menjamin PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan fasilitas dan jaminan kesejahteraan yang sama dengan penuh waktu, misalnya jaminan kesehatan.

Selain itu beberapa tunjangan juga akan dicairkan untuk PPPK paruh waktu, misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan sebagainya.

Aba menjelaskan bahwa paruh waktu menjadi prioritas utama diangkat PPPK penuh waktu jika memiliki kinerja yang baik dan anggaran yang mencukupi.

“Jika anggaran sudah ada untuk bayar, dia (PPPK paruh waktu) itu beruntung. Diangkat penuh waktu tanpa perlu seleksi lagi,” terang Aba.

“Bahkan NIP nya sudah melekat jadi tinggal diusulkan saja formasinya nanti langsung diangkat menjadi PPPK,” jelasnya.(**)