Pemprov Sumsel Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran 2025

PALEMBANG, SuaraSumselNews | PEMPROV Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan kesiapan untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel. Sejumlah langkah strategis akan diterapkan guna memastikan efisiensi penggunaan anggaran.

“Anggaran yang ada akan dikaji ulang untuk melihat mana yang bisa diefisienkan,” ujar Elen Setiadi, Rabu (5/2).

Ia menjelaskan, beberapa pos anggaran yang akan dievaluasi antara lain perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak, acara seremonial yang kurang prioritas, serta pengelolaan fasilitas kantor, seperti penggunaan pendingin ruangan (AC) agar lebih hemat energi.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman bagi seluruh instansi terkait dalam menjalankan kebijakan efisiensi tersebut.

“Tentunya kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Semua akan disesuaikan agar anggaran lebih efektif dan tepat guna,” tambahnya.

Langkah efisiensi ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Inpres No. 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran negara serta pengurangan belanja yang tidak mendesak demi menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efektivitas pembangunan. (*)