Harus Ada Penertiban Reklame Habis Masa Tayang

Untuk Tingkatkan PAD Kota Palembang

PALEMBANG, SuaraSumselNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang lakukan penertiban puluhan reklame yang habis masa tayang. Maksudnya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Penertiban reklame yang sudah habis masa tayang ini dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Radial, Demang Lebar Daun, Pom IX dan di beberapa russ jalan lainnya.

“Ya saat ini masih ada reklame terpasang, padahal masa tayangnya sudah habis.
Oleh sebab itu tim kami bergerak cepat melakukan penertiban,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, Senin kemarin.

Bahwa pihaknya mengimbau kepada pemilik reklame untuk menurunkan sendiri ryang masih terpasang, karena sudah habis masa nya. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Palembang dari sisi pajak reklame.

Disisi lain, Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL), Muhammad Izhar berharap dengan penertiban ini, bisa memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya yang belum mengindahkan kewajiban perpajakan untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Ini baru proses awal, kedepannya kami akan secara rutin melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang sudah habis masa tayang, semoga pemilik tiang reklame bisa segera membayar pajak,” pintanya. (*)