PPDB Berganti SPMB, Disdik Sumsel Tunggu Juknis

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Dinas Pendidikan Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan terbaru perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Awalluddin mengatakan, perubahan itu telah diketahuinya sehingga pihaknya saat ini masih menunggu aturan terbaru terkait skema penerimaan siswa baru nantinya.

“Disdik Provinsi Sumsel akan mengikuti kebijakan penerimaan murid baru yg diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” ujar dia, Kamis (30/1).

Menurutnya, kebijakan itu juga akan dibuat turunan ke Disdik kabupaten/kota di Sumsel. Sehingga, peraturan atau keputusan itu akan ditindaklanjuti hingga ke daerah.

“Selanjutnya jika diamanatkan kemendikdasmen harus membuat kebijakan turunan, maka akan membuat usulan peraturan atau keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan murid baru di Sumsel,” katanya.

PPDB Resmi Diganti SPMB, Ini Syarat Umum yang Harus Diperhatikan!
Pihaknya juga belum mengetahui terkait berapa besaran kuota untuk jalur domisili di SPMB 2025/2026. “Secara teknis nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk kuota jalur domisili jenjang SD sebanyak 70% atau tetap. Besaran kuota jalur domisili di jenjang SD tidak mengalami perubahan karena sebaran SD Negeri di Indonesia dinilai sudah merata. Selain itu tidak terdapat masalah berarti yang ditemukan di lapangan.

Untuk kuota domisili jenjang SMP, usulan di SPMB sebanyak 40% atau berkurang dibandingkan PPDB yang mencapai minimal 50%. Sedangkan kuota domisili jenjang SMA dari kuota PPDB sebanyak 50% diusulkan pada SPMB menjadi minimal 30%. (dtk/*)