JAKARTA, SuaraSumselNews – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa angka pengangguran di Indonesia per Agustus 2024 mencapai 4,91 persen.
Ini artinya, ada 5 orang pengangguran dari 100 orang angkatan kerja.
Dalam laporannya, BPS mendefinisikan pengangguran sebagai penduduk usia 15 tahun ke atas yang tengah mencari kerja hingga yang putus asa karena tidak mendapat pekerjaan.
Dan BPS menggunakan istilah “Tingkat Pengangguran Terbuka” atau TPT sebagai indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja.
Berdasarkan data BPS dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2019-Agustus 2024, sejumlah provinsi memiliki angka pengangguran tertinggi. Berikut datanya.
Daftar 10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Terbuka Tertinggi per Agustus 2024
1. Jawa Barat (6,75%)
2. Banten (6,68%)
3. Papua Barat Daya (6,48%)
4. Papua (6,48%)
5. Kepulauan Riau (6,39%).
Kemudian 6. DKI Jakarta (6,21%)
7. Maluku (6,11%)
8. Sulawesi Utara (5,85%)
9. Aceh (5,75%)
10. Sumatra Barat (5,75%).
Laporan BPS juga menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh pada Agustus 2024 yakni Rp 3,27 juta. Berdasarkan kategori, ada perbedaan dari rata-rata upah tertinggi dan terendah.
Rata-rata upah buruh tertinggi terdapat pada kategori “Pertambangan dan Penggalian” yaitu sebesar Rp 5,23 juta, sedangkan terendah terdapat pada kategori “Aktivitas Jasa Lainnya” yaitu sebesar Rp1,99 juta.
Dalam sebarannya, menurut tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan, pengangguran terbanyak berasal dari lulusan SMK, disusul tamatan SMA dan sarjana. Berikut ini urutannya.
Tingkat Pengangguran Terbuka Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan per Agustus 2024
1. SD ke bawah: 2,32%
2. SMP: 4,11%
3. SMA: 7,05%
4. SMK: 9,01%
5. D I/II/III: 4,83%
6. D IV/S1/S2/S3: 5,25%
Dari segi upah buruh, rata-rata yang berpendidikan DIV/S1/S2/S3 sebesar Rp 4,96 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp 2,08 juta.
Sementara menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi pada kelompok umur 55-59 tahun yakni sebesar Rp 3,93 juta, sedangkan terendah pada kelompok umur 15-19 tahun yakni sebesar Rp1,90 juta. (*)