Gubernur/ Wagub Sumsel HDCU Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025

PALEMBANG, SuaraSumselNews | KOMISI II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), sepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar 6 Februari 2025.

Dengan keputusan tersebut, artinya ada 9 kepala daerah termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih Herman Deru- Cik Ujang (HDCU), yang akan dilantik nantinya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Delapan daerah lainnya, yaitu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) M Toha Tohet- Rohman, Musi Rawas (Mura) Ratna Machmud- Suprayitno, Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni- Junius Wahyudi.

Kemudian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto- Iwan Tuadji, Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki- Supriyanto, OKU Timur Lanozin- HM Adi Nugraha Purna Yudha.

Selanjutnya, Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat- Rustam Effendi, dan Prabumulih Arlan- Franky Nasril.

Anggota Komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas membenarkan kesepakatan, untuk pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK bisa dilantik pada 6 Februari mendatang.

Menurut Ketua DPD PDIP Sumsel ini, terdapat 4 poin hasil rapat Komisi II DPR RI, pada 22 Januari 2025.

Pertama, pelantikan serentak tahap I, untuk 20 Gubernur/Wagub dan 275 Bupati/Wabup, Wako/Wawako akan dilaksanakan 6 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden RI.

Kedua, Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan 20 Maret 2025, untuk daerah daerah yang Dismissal pada tanggal 13 Februari oleh MK.

Ketiga, daerah daerah yang terus berproses di MK, menyesuaikan waktu pelantikan setelah putusan akhir MK

Terakhir keempat, Untuk memenuhi ini Presiden diminta untuk merubah Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pelantikan Kepala Daerah.

Dijelaskan Giri, sesuai kesepakatan hasil rapat Komisi II DPR RI, semua kepala daerah terpilih dilantik Presiden.

“Dan itu dimungkinkan (pelantikan), dalam satu hari dilantik semua, ” kata Giri, Rabu (22/1).

Ditambahkannya, dengan pelantikan yang dilakukan langsung oleh Presiden untuk efisiensi anggaran.

Pastinya, untuk efisiensi anggaran dan sekaligus menunjukkan kesatuan sebagai NKRI, ” paparnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya. (*)