PALEMBANG, SuaraSumselNews | KABAR mengejutkan warga Kota Palembang. Kenapa tidak? Ya sempat diperiksa oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel beberapa jam, Sekda Kota Palembang tahun 2016 Harobin Mustofa bersama dua nama lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Harobin Mustofa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Rabu (22/1) ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan aset Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, dalam siaran persnya menyebutkan dua nama tersangka lainnya yakni berinisial USG selaku penjual aset serta YHR mantan Kasi Survey dan Pemetaan pada BPN Kota Palembang.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” terang Umaryadi.
Didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Aspidsus menerangkan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditandangi Kepala Kejati Sumsel.
“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Dan berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” terang Aspidsus.
Ia membeberkan, modus perkara yang dilakukan oleh ketiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Lanjutnya bahwa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 11,7 miliar.
Oleh karena itu, masih kata Aspidsus Umaryadi SH MH ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini ketiga tersangka dititipkan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, dua nama terang tersangka lainnya USG yakni Usman Goni, sedangkan tersangka berinisial YHR bernama lengkap Yuherman. (se/*)