Enam Bupati Terpilih di Sumsel Hasil Pilkada 2024 Bakal Dilantik

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Daftar Bupati beserta wakil terpilih pada Pilkada 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno KPU tingkat Kabupaten.

Ada sebanyak 6 Bupati-Wakil Bupati yang ditetapkan sudah ditetapkan KPU dari total 13 Kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2024.

Mulai dari Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas hingga Penukal Abab Lematang Ilir.

Adapun, 7 daerah yang masih mengikuti tahapan sengketa di MK, Kabupaten Empat Lawang, Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Selatan.

Rapat pleno penetapan paslon terpilih dilakukan secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025.

Lantas siapa saja Bupati beserta wakil terpilih se-Sumsel yang telah ditetapkan KPU dan dipastikan bakal dilantik (?)

1. Kabupaten Musi Banyuasin, Toha – Rohman. Raihan Suara: 215.515

2. Kabupaten Musi Rawas, Ratna Machmud – Suprayitno. Raihan Suara: 148.629

3. Kabupaten Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni – Junius Wahyudi. Raihan Suara: 58.568

4. Kabupaten Ogan Komering Ilir Muchendi – Supriyanto.
Raihan Suara: 234.398

5. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Lanosin – Adi Nugraha. Raihan Suara: 243.590

6. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

7. Asgianto – Iwan Tuaji. Raihan Suara: 46.115.

Diketahui, para kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia dijadwalkan akan dilantik pada Februari 2025.

Namun, jadwal pelantikan diundur.

Sebab, masih ada beberapa hasil Pilkada yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi hal tersebut, dikutip dari Antaranews.

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak pada tanggal yang sudah ditentukan. Pelantikan dijadwalkan kembali, paling cepat akan digelar pada Maret 2025. Apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada selesai.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ucapnya. (*)