Buntut OTT Kejari, Deliar Dicopot dari Jabatan Kadisnakertrans Sumsel

PALEMBANG, SuaraSumselNews — Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menunjuk Sekda Sumsel Edward Chandra menjadi Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel. Gantikan Deliar Rizqon Marzoeki, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Palembang dalam dugaan gratifikasi penerbitan sertifikat K3.

“Untuk Plt (Kadisnakertrans) saya minta langsung dipimpin Sekda, jadi jabatan dirangkap Sekda. Ini supaya langsung untuk membenahi teman-teman yang ada di Disnaker,” ungkap Elen Setiadi, usai rakor swasembada pangan bersama para menteri, di Griya Agung, Senin (13/1).

Pasca-OTT, perhatian khusus diperlukan untuk membenahi sistem di Disnakertrans Sumsel. Perkembangan pembenahan tersebut akan dipantau. “Perkembangannya nanti akan kita sampaikan setelah Plt bekerja,” ucapnya.

Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh pejabat dan kepala dinas, untuk tidak terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Memperkuat pengawasan melalui whistle blowing system.

“Kita berharap sistem ini berjalan efektif, dan kasus serup tidak terulang,” harapnya.

Disebut Elen, kasus ini berada di luar prosedur tugas ASN. Karena itu harus ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan. Artinya, Pemprov Sumsel tidak memberikan pendampingan hukum.

Terkait status ASN Deliar Rizqon Marzoeki, menurut Elen akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. “Jika dinyatakan bersalah secara inkracht, sesuai peraturan undang-undang, yang bersangkutan akan diberhentikan dari status ASN,” ujarnya.

Pemprov Sumsel akan menghormati aturan yang berlaku, dan sesuai Undang-Undang. Sebab kasus ini masih berjalan. Saat ditanyakan soal Deliar yang merupakan ASN dan beristri lebih dari 1, Elen enggan mengomentari. “Saya tidak mengikuti soal poligami,” elak Elen.

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengatakan kasus Kadisnakertrans Sumsel yang terjaring OTT Kejari Palembang, memang tengah jadi pembicaraan hangat.

“Kasus ini harus jadi pembelajaran kepada semua aparatur sipil negara (ASN), supaya berhati-hati dan tidak ikut melakukan hal tersebut,” ujar Bima Arya, usai menghadiri program Rantang Palembang, Senin (13/1).

Pihaknya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga akan menindaklanjuti apapun proses hukum yang ada setelah ini. “Semua kemungkinan bisa terjadi. Kami masih menunggu laporan lengkap, meminta kepada pejabat pembina kepegawaian untuk mengirimkan laporan,” ulasnya.

Kata Bima Arya, dirinya sangat mendukung hal ini, OTT dari Kejari Palembang. Melakukan tindakan tegas untuk siapapun, yang melakukan pelanggaran. Terlebih lagi yang mengarah pada tindakan kriminal, untuk diproses hukum berdasar aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagaimana visi dari Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi. “Tentunya upaya ini harus kita support dan dukung penuh. Jadi, ini sebagai peringatan tegas ke semua ASN di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan tugas dengan sebaiknya dan meminimalisir terjadi kesalahan. Kasus ini pembelajaran kita bersama,” ucapnya.

Terpisah, Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang, kembali mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel, di Jl Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Kota Palembang, Senin (13/1). Memastikan sejumlah ruang yang disegel, tidak dibuka pasca-OTT berlangsung Jumat pagi (11/1).

“Memastikan beberapa ruangan yang disegel penyidik, tidak dirusak oleh pegawai di sana,” tegas Kajari Palembang Hutamrin SH, melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya SH MH, kemarin. Hanya saja, Fahri tidak merincikan kegiatan penyidik di Kantor Disnakertrans Sumsel.

Namun dikatakannya, yang pasti pendalaman terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dimana dari OTT itu, penyidik menetapkan 2 tersangka. Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki, staf pribadinya, Alex Rahman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat pagi (10/1) Kajari Palembang Hutamrin SH memimpin langsung OTT di Kantor Disnakertrans Sumsel. Deliar diamankan dari ruang kerjanya. Dari laci mejanya, didapati 2 gepok uang berjumlah Rp 39.200.000.

Uang itu terkait suap penerbitan sertifikasi K3. “Modus yang dilakukan dalam penerbitan sertifikat K3 ini, Kepala Dinas  melakukan provokasi kepada perusahaan, dengan mengancam agar memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan,” beber Hutamrin, dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1).

Kadisnakertrans Sumsel, juga merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat K3. ”Andil kepala dinas, mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung ke rekening perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya,” ungkap Hutamrin.

Uang dari perusahaan-perusahaan itu, dikirim ke rekening tersangka Alex Rahman, atas persetujuan Kadisnakertrans Sumsel. Selanjutnya uang setoran dari rekening tersebut, dikirim lagi ke rekening lainnya atas perintah Kadisnakertrans Sumsel.

Usai OTT, tim bergerak secara simultan ke sejumlah tempat. Mencari barang bukti yang diduga disembunyikan.  Menggeledah rumah Deliar di Jl Macan Kumbang. Lalu rumah mewah istri mudanya, Hesti, di kawasan Talang Jambe. Juga sebuah rumah di Jl Ariodillah IV

Didapati uang tunai Rp50 juta pecahan Rp50 ribu yang masih baru. Amplop sebanyak 117, masing-masing berisi Rp1 juta. “Total uang yang disita dari beberapa tempat, sebesar Rp 285.600.000,” terangnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 1 unit laptop, emas logam mulia (LM) seberat 50 gram 2 keping, seberat 25 gram 1 keping. Dokumen BPKB dan STNK, lalu satu kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, yang di dalamnya banyak terdapat pelat nopol berbeda-beda.

Kemudian, handphone (hp) Samsung Galaxy Z Fold 5 yang belum dipakai. Terkait kabar adanya uang senilai Rp 3 miliar di rekening sopir pribadi Deliar, Hutamrin mengaku juga masih butuh penyidikan lebih lanjut. Sorenya, menyegel lagi rumah baru milik Deliar, di Jl Tanjung Barangan.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menambahkan Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH yang memerintahkan OTT ini kepada Kajari Pelembang. Mengingat Kejati Sumsel sedang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara Big Fish.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka ini dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha dan investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.(se/**)