PALEMBANG, SuaraSumselNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan sembilan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada 2024 ditetapkan KPU daerah masing-masing pada Kamis (9/1).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan penetapan kepala daerah di Sumsel akan dilakukan untuk sembilan pilkada, termasuk salah satunya penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel terpilih.
Penetapan bupati/wali kota beserta wakil terpilih yakni di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Lalu, Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas , Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Lubuklinggau, dan Prabumulih.
Juga pihaknya menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari hasil Pilkada 2024, Kamis (9/1) pukul 9.00 WIB.
Kegiatan itu juga bersamaan penetapan delapan calon bupati/wali kota terpilih beserta wakilnya. Namun, untuk pelaksanaan penetapan itu dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota.
“Penetapan sembilan kepala daerah terpilih akan dilakukan bersamaan. Untuk Pilgub Sumsel akan dilakukan di KPU Sumsel. Sedangkan, 8 pilkada lain dilakukan di daerah masing-masing,” katanya.
Dalam pelaksanaan penetapan itu semua pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta Pilkada 2024 itu akan diundang pada kegiatan tersebut. “Semua paslon diundang saat penetapan,” ujarnya.
Sedangkan, untuk pilkada yang masih sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Kabupaten Empat Lawang, Banyuasin, Muaraenim, Kota Pagar Alam, dan Palembang, penetapannya menunggu hasil putusan MK.
“Penetapan pilkada yang sengketa akan dilaksanakan setelah putusan di MK,” kata Andika. (@n)