PALEMBANG, SuaraSumselNews – Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pertengahan Januari 2025 akan tertibkan media reklame yang tak memiliki perizinan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard yang melanggar Perda.
“Pastinya, minggu ini kami mendata reklame, video tron, billboard milik advertising tanpa perizinan. Sebelumnya kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut,” tegasnya usai Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis kemarin.
Diakui Aprizal, penertiban ini untuk ketertiban estetika Kota Palembang. Pasalnya setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa pemasangan reklame atau billboard video tron di bawah 3 meter cukup dengan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Namun jika medianya di atas 3 meter harus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG,” terangnya.
Menurut dia,, pihaknya ingin semua reklame hingga video tron berizin. Pemkot tidak hanya menyoal soal pajak yang dihasilkan, tapi dari tertibnya perizinan dan keindahan kota.”Juga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame di pasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan,” jelasnya.
Ia mengatakan, Pemkot sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame. Terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya.”Setelah di layangkan surat peringatan nantinya, jika izin tak diperpanjang, atau sama sekali tidak punya izin, maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut,” kikahnya.(*)