Tutup Tahun 2024 Kejari Banyuasin Tangani 3 Korupsi

Selamatkan Kerugian Negara Capai 600 Juta

BANYUASIN, SuaraSumselNeŵs | HINGGA akhir tahun 2024, ada tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Banyuasin selama tahun 2024, dan saat ini sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipidkor Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin H Giovani menuturkan, sepanjang tahun 2024 Pidsus Kejari Banyuasin menangani sejumlah kasus dugaan korupsi baik yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan maupun masih tahap penyidikan.

“Untuk tahap penuntutan, di kasus dugaan korupsi dana Korpri, Dinas Lingkungan Hidup dan Desa Muara Baru. Dari ketiga kasus ini, masih sidang,” katanya, Rabu (1/1).

Tiga kasus dugaan korupsi dana Korpri, Dinas Lingkungan Hidup dan Desa Muara Baru, Kejari Banyuasin menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 600 juta.

Uang  yang disita dari para terdakwa, sudah dikembalikan ke kas negara.

Selain tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini masuk dalam tahap persidangan, Kejari Banyuasin juga sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lainnya.

Setidaknya, ada tiga kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Banyuasin yang saat ini sedang dilakukan penyidikan dari penyidik Pidsus  Kejari Banyuasin.

“Tiga kasus dugaan korupsi masih dilakukan penyidikan. Nantinya, setelah selesai dan lengkap baru akan dilakukan tindak lanjut untuk menetapkan tersangka di tiga kasus ini,” pungkas Giovani.

Seperti diketahui, tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini sudah masuk tahap persidangan antara lain kasus penyalagunaan wewenang dan jabatan di tubuh kepengurusan Korpri Banyuasin.

Dari kasus ini, dua terpidana yakni Sekretaris Korpri Bambang dan Bendahara Korpri Mirdayani, sudah di vonis pengadilan Tipidkor Palembang.

Keduanya dianggap bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan adanya penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, pengeluaran dana di luar aturan Korpri, seperti bantuan kegiatan budaya, biaya rumah sakit, hingga pinjaman tanpa pertanggungjawaban dalam periode Desember 2022 hingga September 2023.

Di antara pelanggaran, tercatat dana sebesar Rp 120 juta digunakan tanpa pertanggungjawaban pada Mei 2023, dan bantuan sebesar Rp 10 juta untuk operasi kanker istri pejabat. Dari kasua ini, Kejari Banyuasin berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 342.352.023 dan sudah dikembalikan kepada pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin pada Selasa (19/11/2024).

Ada pula kasus Mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Paisal ST, yang saat ini menjadi terdakwa karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.

Terdakwa sengaja melakukan manipulasi surat perjalanan dinas dan diberikan kepada perusahaan-perusahaan dengan jumlah sekitar 90 perusahaan yang ingin menguji sampel di laboratorium. Bila perusahaan tersebut tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, maka pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan perusahaan.
Kegiatan ini, dilaksanakan terdakwa  dalam rentan waktu tahun 2017-2021.

Terakhir, ada dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan Kades Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya. Mantan Kades Romansyah, sengaja melakukan markup dan juga proyek fiktif pengelolaan Dana Desa dari tahun 2016 hingga 2021.

Dari tindakan yang dilakukan Romansyah,   negara mengalami kerugian sebesar Rp 769.890.221,90. (sp/*)