Bangga, Pajak Daerah Sumsel Capai Over Target

Tertinggi dari Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Cukup mengembirakan di akhir tahun 2024. Kenapa tidak? Karena realisasi pajak daerah Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2024 melebihi target 107,29%. Dari target yang ditentetapkan Rp 4,42 triliun sudah tercapai Rp 4,74 triliun.

“Realisasi pajak daerah tahun anggaran 2024 Provinsi Sumsel per 31 Desember 2024 over target. Tercapai Rp 4,74 triliun atau 107,29% dari target Rp 4,42 triliun,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Rabu (1/1).

Bahwacapaian pajak daerah yang over 107,29% itu mencapai Rp 322 miliar. Kontribusi pajak daerah tertinggi dikontribusikan oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Capaian PBBKB sepanjang 2024 mencapai Rp 1,62 triliun atau 117,71% (over Rp 244,16 miliar) dari target Rp 1,37 triliun. PBBKB menjadi penyumbang pajak daerah tertinggi bagi Sumsel,” kata Rizwan.

Kontribusi berikutnya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tercapai Rp 1,27 triliun atau 105,27% (over Rp 63,91 miliar) dari target Rp 1,21 triliun. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercapai Rp 1,164 triliun atau 105,98% (over Rp 65,62 miliar) dari target Rp 1,09 triliun.

Pelayanan Samsat Tutup 1 Januari, Pajak Jatuh Tempo Dapat Perpanjangan Waktu
Rizwan menjelaskan dari lima pajak daerah yang dikelola Bapenda Sumsel, hanya satu pajak daerah yang tak capai target yakni pajak rokok. Pajak rokok ini bersumber dari transferan Kementerian Keuangan. Capaian pajak rokok hingga triwulan IV sebesar Rp 661,59 miliar atau 91,86% (minus Rp 58,64 miliar) dari target Rp 720,23 miliar.

“Untuk pajak rokok ini sifatnya hanya menunggu transferan dari pusat,” terangnya.

Berikutnya pajak air permukaan (PAP) tercapai Rp 21,25 miliar atau 152,87% (over Rp 7,34 miliar) dari target Rp 13,9 miliar.

“Untuk target tahun depan belum, saat ini masih proses penyempurnaan APBD hasil evaluasi di Kemendagri. Setelahnya baru akan ada target untuk tahun ini,” tukasnya.

Pajak rokok minus tak capai target, Bapenda Sumsel. (*)