PALEMBANG, SuaraSumselNews – Konflik antara dr. Iftitah Nurisah, dokter gigi di Puskesmas 23 Ilir Palembang dan Hermanto, seorang karyawan toko pempek, akhirnya berakhir damai.
Pertemuan mediasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang, Jumat (27/12), sukses mendamaikan kedua belah pihak yang sebelumnya berselisih terkait tuduhan pencurian handphone.
Dalam mediasi tersebut, surat pernyataan kesepakatan damai dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs H. Syaiful Padli, ST, MM. Isi kesepakatan menegaskan bahwa kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan kasus ini baik ke jalur pidana maupun perdata.
“Dokter Iftitah sebagai pihak pertama dan Hermanto sebagai pihak kedua, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, sepakat berdamai dan tidak akan melaporkan secara hukum.
Surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya,” kata Syaiful saat membacakan pernyataan damai.
Mediasi Berjalan Kekeluargaan
Politisi PKS tersebut mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dicapai melalui pertemuan yang melibatkan Dinas Kesehatan Palembang, keluarga dari kedua belah pihak, dan anggota Komisi IV DPRD Palembang.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan dari siapapun. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi solusi terbaik,” ujar Syaiful didampingi Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH, MH, serta anggota lainnya, seperti Andri Adam, SH, MH, dan Yustin Kurniawan, Z.
Ia menambahkan bahwa surat kesepakatan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir, termasuk anggota Komisi IV DPRD Palembang, sebagai bentuk kesepakatan penuh tanpa paksaan.
Klarifikasi dari Kedua Pihak
Dr. Iftitah Nurisah, yang hadir bersama kuasa hukumnya, A. Rilo Budiman, SH, menyatakan bahwa kasus ini hanyalah hasil dari miskomunikasi semata.
“Kami sepakat untuk saling memaafkan. Ini hanya salah paham, tidak ada maksud buruk dari kedua belah pihak.
Semoga ini menjadi pelajaran agar kita lebih baik ke depannya,” jelasnya.
Hermanto, yang awalnya sempat dituduh mencuri handphone, merasa bersyukur atas penyelesaian damai ini.
“Sejak awal saya memang berharap masalah ini selesai secara kekeluargaan.
Terima kasih kepada Komisi IV DPRD Palembang yang telah memfasilitasi mediasi ini. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” ucap Hermanto.
H. Koswara Prata, salah satu tokoh yang ikut dalam mediasi, juga mengapresiasi langkah Komisi IV.
“Kita telah menemukan titik temu. Kasus ini hanya miskomunikasi, dan alhamdulillah semuanya selesai secara damai,” katanya.
Penegasan Peran Komisi IV
Ketua Komisi IV, Budi Mulya, SH, MH, menyatakan bahwa mediasi ini membuktikan bahwa penyelesaian konflik secara damai bisa dicapai jika ada niat baik dari semua pihak.
“Komisi IV DPRD Palembang berkomitmen untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah mereka dengan cara terbaik. Semoga ini menjadi inspirasi agar kita semua lebih bijak dalam menghadapi konflik,” ujarnya.
Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, peran Komisi IV DPRD Kota Palembang kembali mendapatkan apresiasi sebagai fasilitator yang efektif dalam mendamaikan konflik masyarakat. (*)